Eks Kades Terlibat Korupsi DD dan ADD di Lampura Dijebloskan Ke Penjara

Lampung Utara931 views

Kotabumi : Kejaksaan Negeri Lampung Utara menjebloskan tersangka Hartono ke rumah tahanan (rutan) Way Hui Lampung Selatan, atas dugaan korupsi anggaran dana desa (add) dan dana desa tahun 2016 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 151 juta, selasa (3/7/2018).

Tersangka Hartono kala itu menjabat pj. kepala desa dan Sekretaris Desa (sekdes) Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan. Penahanan ini dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara, usai menerima pelimpahan perkara kasus korupsi tersebut dari kepolisian resort lampung utara siang tadi.

Terlihat, Tersangka Hartono usai diserahkan Polisi ke pihak Kejaksaan, mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan Negeri Lampung Utara warna merah. Tersangka Hartono keluar dari sel tahanan kejaksaan sekira pukul 12.05 wib. Ia langsung digiring dengan kawalan pegawai kejaksaan dan anggota kepolisian resort lampung utara yang berpakaian preman menuju mobil yang akan ditumpanginya menuju rutan way hui. Tampak pula pihak keluarga tersangka ikut mengawal tersangka hartono. Tak ada satu patah kata pun yang keluar dari mulut hartono kepada awak media.

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nurmalina Hadjar, S.H., M.H. mengatakan tersangka hartono statusnya aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan korupsi dana ADD dan DD tahun 2016 dengan kerugian sekitar 151 juta.

” Tersangka langsung kita kirim ke rutan Way Hui, selama 20 hari ke depan,” katanya hari ini diruang kerjanya.

Selanjutnya, kata Nurmalina, pihaknya secepatnya akan menyelesaikan dakwaan atas tersangka hartono untuk segera disidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

” Kita akan jerat tersangka hartono dengan undang-undang no 31 tahun 1999 jo undang-undang no 20 tahun 2001 pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi dengan hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun kurungan penjara,” tukasnya.

Reporter : Lexs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *