Polda Lampung Ringkus Pelaku Pembuatan Senpira

Hukrim693 views
Direskrimum Polda Lampung Ungkap Pabrik Senpi di Kota Metro

Bandar Lampung : Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengamankan seorang pelaku pembuatan senjata api (senpi) rakitan inisial YAC (31) di Loket Damri, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Limopuro, Kota Metro, Sabtu (29/6/2019).

Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol M. Barly mengatakan, polisi berhasil menangkap YAC saat  menerima paket dari orang berinsial HR, dalam modusnya pelaku juga melakukan penjualan dan pembelian menggunakan jasa ekspedisi, baik berupa barang jadi ataupun bahan senjata api yang dirakit.

“Kita Lidik, adanya informasi jual beli senpi via sosial media. Karena senpi ini sering digunakan pelaku curanmor atau C3 untuk menakuti korban,” ujar Kombespol M. Barly, Senin (1/7/2019).

Dalam pengakuanya YAC semula berdalih baru satu kali merakit senjata, namun penyidik tidak percaya begitu saja sampai akhirnya pelaku menunjukkan loaksi perakitan senjata tersebut.

“Senjata yang ia buat dari bahan air softgun. Kemudian dimodifikasi menjadi senpi. Suku cadang beli online dan belajar juga online,” Jelasnya.

Dari hasil pembuatanya itu, pelaku kemudian memasarkan barang ilegal dari beberapa jenis senjata api rakitan tersebut dan menjual secara online.

“Senjata api rakitan miliknya dijual dengan harga mulai Rp800 ribu hingga Rp7 juta, tergantung jenis,”tukasnya.

Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *