Ini Dia Lima Komisioner Komisi Informasi Lampung

Tapis Berseri617 views
DPRD Provinsi Lampung Umumkan Lima Nama Komisioner KI

Bandar Lampung, (Berita jempol.co.id) – Nama lima komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung akhirnya diumumkan oleh DPRD Provinsi Lampung.

Walaupun sebelumnya sempat diwarnai polemik karena banyak protes karena diduga adanya kongkalikong.

Pengumuman ini ditetapkan DPRD Provinsi Lampung atas hasil pelaksanaan proses seleksi anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung nomor 160/231/III.01/2020 yang ditetapkan pada 24 Januari 2020 lalu.

Dalam keputusan ini, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari menjelaskan penetapan ini sesuai Undang-undang Nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik pada pasal 30 ayat 2, pasal 32 ayat 1, 2 dan 3 serta pasal 33.

”Ini berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota komisi informasi provinsi lampung yang telah dilaksanakan oleh DPRD provinsi Lampung DPRD provinsi Lampung menetapkan nama-nama calon anggota komisi informasi provinsi Lampung sesuai dengan nilai dan peringkatnya,” papar Ririn, Senin,10 Februari 2020.

Politikus Golkar Lampung ini menambahkan hasil ini final dan merupakan rekomendasi dari Komisi I DPRD Provinsi Lampung yang melakukan fit and proper tes pada seluruh calon Komisioner KI.

”Hasil ini telah sesuai rekomendasi yang diberikan oleh Komisi I DPRD provinsi Lampung. Hasilnya tidak kami rubah satu namapun dan tidak ada intervensi dari siapapun,” jelas Ririn.

Menurut Ririn, lima nama nilai tertinggi, mulai Dery Hendryan (1144) diperingkat pertama, Muhammad Fuad (1136) diperingkat kedua, Syamsurrizal (1134) diperingkat ketiga, Ahmad Alwi Siregar (1127) di peringkat ke empat dan Erizal (1126,5) di peringkat ke lima.

Hasil yang telah keluar ini juga, DPRD Provinsi Lampung akan merekomendasikan kepada Gubernur Lampung untuk mengesahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung masa jabatan 2020 – 2024 dengan liam nama calon yang memiliki nilai tertinggi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *