DPD-RI Apresiasi Program Pertanian Arinal

Pusiban554 views
DPD-RI Apresiasi Program Pertanian Arinal

Bandar Lampung, (Beritajempol) – Komite II DPD RI mengapresiasi langkah strategis Gubernur Arinal dalam mendorong dan mengembangkan komoditas pertanian sehingga menjadi produk unggulan yang mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I Komite II DPD RI Abdullah Puteh saat acara Kunjungan Kerja Komite II DPD RI ke Provinsi Lampung dalam rangka Pengawasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur, Bandarlampung, Selasa (11/2/2020).

Abdullah Puteh mengapresiasi kinerja Gubernur Arinal Djunaidi yang sudah mengimplementasikan program pertanian yang sangat baik dan beberapa konsep pertanian berkelanjutan sudah dilontarkan.

“Konsep pertanian yang disampaikan Gubernur Arinal merupakan konsep lapangan yang lebih benar dari pada konsep teori. Tentunya konsep tersebut akan mampu meningkatkan pertanian di Lampung,” jelas Abdullah.

Abdullah Puteh juga menjelaskan bahwa dalam mengatasi permodalan petani, Gubernur Arinal sudah melakukannya melalui program Kartu Petani Berjaya (KPB) yang akan mempermudah petani dalam mendapatkan bibit, benih, dan pupuk, pemasaran hasil pertanian, dan beasiswa bagi petani.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua II Komite II DPD RI, Bustami Zainudin mengatakan jajaran DPD RI siap mendorong kerjasama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khususnya Kementerian Pertanian dan Pemerintah Provinsi Lampung agar dapat melanjutkan sinergitas yang sudah terbangun dengan baik.

“Pertanian masa depan masih akan terus menjadi andalan produsen pangan, penghasil devisa negara, pendukung sektor manufaktur dan jasa, serta penghasil energi baru atau energi alternatif dan terbarukan,” ujar Bustami.

Sementara itu, atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Gubernur Arinal mengapresiasi kehadiran Komite II DPD RI terkait pelaksanaan UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

“Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Dengan keberadaan Undang-Undang ini diharapkan pengelolaan Sumber Daya Alam hayati dalam memproduksi komoditas Pertanian lebih optimal sehingga memenuhi kebutuhan manusia agar lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup,” jelas Gubernur Arinal.

ADPIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *