Kaum Milenial Juga Harus Taat Pelaporan SPT 2020

Pusiban701 views
Pelaporan SPT 2020

Bandar Lampung, (Beritajempol)- Kepala Kanwil Direktoral Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu Lampung Eddi Wahyudi mengapresiasi langkah Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim yang mengimbau masyarakat Lampung, terutama kalangan milenial, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-filing di laman Pajak.go.id.

Menurut Eddi, imbauan Wagub diharapkan dapat mempengaruhi masyarakat dan kalangan milenial untuk melaporkan SPT.

“Terimakasih Ibu Wagub telah melakukan pengisian surat SPT, sebagai seorang influencer kaum milenial di Provinsi Lampung, mudah mudahan bisa menjadi panutan bagi masyarakat untuk melaporkan SPT mereka dengan tepat waktu,” ujar Eddi saat melakukan Audiensi Kanwil DJP Bengkulu Lampung, di Ruang kerjanya, Selasa sore (25/2/2020).

Dalam kesempatan itu,Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menyampaikan bahwa dengan e-filing, masyarakat dapat melaksanakan pelaporan pajak dengan mudah, kapan saja dan di mana saja.

Pelaporan dengan menggunakan e-Filing, menurut Wagub, juga merupakan langkah dari go-green karena tidak menggunakan kertas, yang berarti membantu pelestarian lingkungan.

“Pemprov Lampung mengimbau kepada seluruh wajib Pajak di Provinsi Lampung untuk segera melaporkan SPT Tahunan kita secara online dengan menggunakan e-filing untuk lingkungan yang lebih baik, lebih awal, lebih nyaman,” jelas Wagub.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu Lampung Eddi Wahyudi sendiri menilai Provinsi Lampung termasuk Provinsi yang paling cepat dalam melaporkan SPT pajak.

Jika dulu pengumpulan laporan pajak ini dilakukan dengan cara mengantarkan formulir filing pajak langsung ke kantor pajak, sekarang setiap orang bisa mengirimkan pelaporan pajaknya secara online. Fasilitas pelaporan pajak online ini yang disebut E-Filing.

Dengan fasilitas ini, KITA bisa melaporkan jenis pajak apa saja. Fasilitas pelaporan pajak online ini pun bisa digunakan oleh perorangan maupun badan usaha.

E-Filing merupakan sistem yang berfungsi membantu wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online.

Sistem ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2005, namun belum masif digunakan karena saat itu E-Filing menggunakan jasa penyedia aplikasi, yang merupakan perusahaan swasta, sehingga masih berbayar.

Di tahun 2012 baru pemerintah menyediakan fasilitas E-Filing secara gratis khusus untuk pelaporan SPT PPh orang pribadi 1770S dan 1770SS.

E-Filing bisa langsung diakses di situs http://www.pajak.go.id/ atau https://djponline.pajak.go.id/account/login. Pelaporan pajak ini dilakukan setiap bulan Maret dengan tenggat waktu hingga akhir bulan Maret.

ADPIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *