Azuwansyah Sosialisasikan Perda Narkoba di Tanggamus

Tanggamus494 views
Azuwansyah Sosialisasikan Perda Narkoba di Tanggamus (Foto : Galih)

Wonosobo, (Beritajempol.co.id) – Anggota DPRD Provinsi Lampung Azuwansyah sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Narkoba di Pekon Waypanas Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Senin (04/05/2020).

Pada kesempatan itu, Azuwansyah sekaligus sosialisasi terkait pandemi Covid-19. Masyarakat diajak bersama-sama melakukan usaha mencegah penularan wabah virus Corona itu. 

Dia meminta masyarakat untuk mematuhi imbauan pemerintah, seperti selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun.

“Menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun merupakan salah satu cara mencegah penyebaran virus Corona,” katanya.

Wabah yang ditetapkan sebagai bencana nasional, kata dia, membuat aktivitas masyarakat terhambat sehingga berdampak pada perekonomian.

“Kami bagikan masker kepada masyarakat, lalu sembako untuk membantu meringankan beban mereka,” katanya. Nilai bantuan diakui tak seberapa, namun setidaknya menjadi salah satu wujud kepedulian terhadap sesama.

Anggota DPRD Lampung dari dapil Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat itu mengatakan, angka pasien dalam pengawasan (PDP) Covid 19 di Lampung cukup signifikan. 

Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk patuh dengan arahan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan bagi keluarganya, dengan cara menjaga kebersihan lingkungan sekitar dan lain sebagainya.

“Hindari kerumunan, tetap di rumah. Apabila harus keluar rumah dengan keperluan yang penting selalu gunakan masker. Hal itu  untuk memutus rantai penularan virus Corona. Ayo sama-sama mencegah covid 19,” tandas Ketua PKB Tanggamus.

Pada kesempatan itu, Azuwansyah juga menyerahkan AlQuran cetakan per juz dan terjemahan untuk masjid yang ada di Pekon Waypanas. 

Red/HM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *