Soal Ijazah Nanang, Polisi Kebut Pemeriksaan Terlapor Sutrimo

Periksa Sutrimo, Polres Lamsel Kebut Perkara Pencemaran Nama Baik Nanang Ermanto

Lampung Selatan, (Beritajempol.co.id) – Polres Lampung Selatan tampaknya kebut perkara pencemaran nama baik Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto. Belum genap sebulan sejak pertama kali sejumlah saksi diperiksa pada 18 Agustus lalu, pihak terlapor yakni Kepala Desa Margodadi Kecamatan Jatiagung, Sutrimo telah dipanggil dan diperiksa di Mapolres Lamsel, Senin 7 September 2020.

Mengenakan seragam PDH warna Cokelat, Sutrimo didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Amri Sohar SH sekitar pukul 11.00 wib diperiksa oleh penyidik di ruang Unit Tipikor Polres setempat.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Try Maradona S.IK kepada wartawan mengatakan bahwa sudah sejumlah saksi diperiksa oleh penyidik, seperti saksi ajuan pelapor yakni teman sekolah Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, Kepala Sekolah SMA Tunas Harapan Bandar Lampung, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, dan pihak pelapor, Nanang Ermanto.

“Ini pemanggilan masih tahap penyelidikan, masih tahap klarifikasi. Jadi kami belum bisa menentukan perkara apakah akan lanjut ke tahap penyidikan atau gimana,” kata Try Maradona di ruang kerjanya.

Namun, saat disinggung apakah Polres Lamsel kedepannya akan memeriksa eks dan komisioner KPU Lampung Selatan, dimana ijazah tersebut sempat dijadikan syarat untuk pencalonan pemilihan legislatif 2014 dan pilkada 2015, alumnus Akpol 2008 itu menyatakan bahwa Polres Lamsel belum ada rengiat sampai sana.

“Belum, sampai saat ini kita belum sampai kesana (KPU). Kami masih fokus mendalami pemeriksaan saksi-saksi yang telah kita mintai klarifikasi,” tukas mantan Kasat Reskrim Polres Metro ini.

Sementara, seusai memberikan keterangan kepada penyidik, Kades Margodadi Sutrimo didampingi kuasa hukumnya Amri Sohar SH mengatakan awalnya masalah ini muncul bukan dari pak Sutrimo, namun dari pak Nanang sendiri saat pelantikan 7 kades di Kecamatan Jatiagung beberapa waktu lalu.

“Tidak ada ucapan dari klien kami, pak Sutrimo ini yang menyebutkan bahwa ijazah pak Nanang palsu. Itu kan ada rangkaian peristiwa yang dimulai dari pak Nanang sendiri saat acara pelantikan kades, yang kemudian ditindaklanjuti lanjuti oleh elemen masyarakat yang hadir di acara itu dan berujung ekspos pemberitaan di sejumlah media daring,” jelas Amri Sohar.

Syahroni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *