Ririn Kuswantari Sosperda Soal Perlindungan Anak Di Gadingrejo

Politik279 views
Ririn Kuswantari Sosperda Soal Perlindungan Anak

Lampung, (BeritaJempol.co.id) – DPRD Provinsi Lampung menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak Provinsi Lampung. Sosialisasi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari, S.Sos, MH kepada masyarakat Pekon/Desa Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Kamis, 1 April 2021.

Sosialisasi menghadirkan dua nara sumber Yakni Ketua Fraksi Golkar DPRD Pringsewu Anton Subagiyo dan KPPA Lampung Helida Heliyanti. Ririn mengungkapkan, Perda Nomor 13 Tahun 2017 tujuannya untuk menjamin dan melindungi hak anak untuk hidup.

Selain itu untuk tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia.Serta melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi. “Setiap orang tua, orang dewasa yang sudah berusia 18 tahun (ke atas) wajib hukumnya memberikan perlindungan terhadap anak,” kata Ririn.

Oleh karena itu, Ririn mengajak masyarakat menjadikan anak sebagai tanggung jawab bersama. Baik itu anak yang lahir dari rahim sendiri, maupun anak yang ada di sekitar atau lingkungannya. “Mari menjadi tanggungjawab bersama, dapat kita pantau, kita jamin haknya untuk mengurangi tindakkan kekerasan terhadap anak-anak yang kita cintai,” ajaknya.

KPPA Lampung Helida Heliyanti mengungkapkan, bila Perda ini melindungi anak baik fisik maupun non fisik. Terkadang, lanjut dia, masyarakat yang tidak paham melihat tetangganya memukuli anaknya, tidak berani ikut campur. Padahal saat kekerasan anak itu tidak dilaporkan, orang yang mengetahui tidak melapor bisa dikenakan pidana.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *