Demi Mengurangi Angka Kriminalitas, LBH PERPUKAD Siap Bersenergi Dengan Kapolres Lamsel

Lampung Selatan-Beritajempol-Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (LBH PERPUKAD) AL Amir, S.H. beserta jajaran melakukan kunjungan ke Mapolres Lampung Selatan,Jumat (28/05/2021)

Kunjungan dalam rangka silaturahmi tersebut Ketua umum beserta jajaran LBH PERPUKAD disambut langsung secara hangat oleh Kapolres Lamsel,AKBP. Zaky Alkazar Nasution, SH, SIK, MH, diruang kerjanya.

Ketua Umum LBH PERPUKAD, Al Amir, S.H. Mengucapkan sangat berterima kasih kepada Kapolres Lamsel atas sambutannya dalam kesempatan menjalin dan mempererat silaturahmi ini, dengan harapan adanya kolaborasi sinergitas ini bisa memberikan petunjuk dan arahan serta bimbingan dalam berkerjasama untuk mengurangi angka kriminalitas yang ada diwilayah hukum khususnya Kabupaten Lampung Selatan ini,” Ucapnya.

Ditempat yang sama Muhammad Muslimin, S.H. Selaku Advokat LBH PERPUKAD Menyampaikan, selain dari pada mempererat tali bersilaturahmi kami sekaligus memperkenalkan diri kepada Bapak Kapolres Lampung Selatan, serta menjelaskan tujuan dari lembaga ini, dengan harapan kedepannya untuk bisa bersinergitas dalam visi dan misi yang positif dari kelembagaan, untuk seluruh masyarakat khususnya wilayah hukum Lampung Selatan agar lebih memahami dan mengerti tentang apa itu hukum,”jelasnya.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Zaky Alkazar Nasution, S.H, M.H, M.M, dalam sambutannya sangat mengapresiasi dan mendukung dalam Sinergitas untuk kegiatan yang positif dari LBH PERPUKAD dengan secara cepat menanggapi persoalan hukum yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan ini.

“Saat ini semua persoalan yang berkaitan dengan proses hukum, kita akan selalu cepat tangani, secepatnya kita urus tanpa ada penundaan dan semuanya sama dalam proses hukumnya,” Katanya.

Dikesempatan yang sama Jhony Nopiansyah Selaku Direktur LBH PERPUKAD dan Owner dari Media Online Globaldrafnews.com, bersama team dengan harapan, setelah adanya kegiatan silaturahmi ini kami dari pihak seluruh anggota LBH PERPUKAD akan lebih bersemangat untuk bersinergi dan bisa bekerjasama dengan baik kepada pihak kepolisian untuk melakukan kegiatan yang positif seperti, dalam penyuluhan hukum kepada masyarakat agar lebih memahami dan mengerti tentang hukum.” Harapannya.

“Sesuai dengan Aturan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mana bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum”. (Draf/Dyas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *