KPU, Belum ada Parpol yang Mendaftar

Politik723 views
Bandar Lampung:  Pendaftaran partai politik (Parpol) dan penyerahan syarat pendaftaran parpol kepada KPU, dan penerimaan salinan bukti keanggotaan parpol kepada KPU/KIP kabupaten/kota dilaksanakan pada 3 – 16 Oktober 2017, namun belum ada satupun partai yang mendaftar ke KPU sebagai peserta pemilu 2019.

Komisioner KPU Lampung Barat (Lambar) Syarief Ediansyah mengatakan, Berdasarkan PKPU no 7 tahun 2017,  penyerahan syarat pendaftaran parpol kepada KPU, dan penerimaan salinan bukti keanggotaan parpol kepada KPU/KIP kabupaten/kota dilaksanakan pada 3 – 16 Oktober 2017, sampai sekarang belum ada partai yang daftar ke KPU.

“Sampai sekarang belum ada. Kalau terkait proses verifikasi, alhamdulillah sampai sekarang belum ada kendala,” katanya Jumat (6/10).

Saat ditanya berapa jumlah minimal keanggotaan untuk satu parpol, Syarief menjelaskan, masing – masing partai minimal memiliki keanggotaan partai sebanyak 301 orang.

“Minimal 301 anggota,” ujarnya.
Sama halnya seperti disampaikan Ketua KPU Mesuji, Saiful Anwar.

“Belum waktunya verifikasi, yang daftar aja belum ada. Kami baru buka pendaftaran/penyerahan berkas kepengurusan dari 3 – 16 oktober 2017. Kalau jadwal verifikasi ada di PKPU 7/2017,” ujarnya.

Soal berapa jumlah minimal keanggotaan untuk satu parpol, Saiful menuturkan, belum ada yang mengirim acuannya. Tapi berdasarkan UU 7/2017 yakni 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk.

Menurutnya, berdasarkan DAK 2 disdukcapil, jumlah penduduk Mesuji ada 312 ribu. Itu jumlah semester kedua Juli.

“Tinggal dibagi 1.000 aja kalo jumlah penduduknya 312 ribu, berarti 312 orang untuk satu parpol. Kantor atau sekretariat partai, boleh sewa tapi kontraknya paling tidak sampai dengan berakhirnya pemilu,” ungkapnya.

Berdasarkan PKPU no 7 tahun 2017, jadwal tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu 2019 yaitu, 1 – 3 Oktober 2017, pengumuman pendaftaran, pendaftaran parpol dan penyerahan syarat pendaftaran kepada KPU, 3 – 16 Oktober, 17 Oktober – 15 November 2017 penelitian administrasi oleh KPU/KIP kabupaten/kota.

16-17 NOvember 2017 Penyampaian hasil penelitian administrasi, 18 November – 1 Desember 2017 perbaikan administrasi oleh partai politik. 2-11 Desember 2017 penelitian administrasi hasil perbaikan. 12-15 Desember 2017 penyempaian hasil penelitian administrasi perbaikan kepada KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota. 12-14 Desember 2017 penyampaian hasil penelitian administrasi perbaikan kepada limpinan partai politik tingkat pusat.

Jadwal verifikasi faktual tingkat KPU pusat , 15 – 21 Desember 2017 verifikasi faktual kepengurusan parpol tingkat pusat, 22 – 23 Desember 2017<br>
penyampaian hasil verifikasi faktual kepengurusan parpol tingkat pusat.

24 – 28 Desember 2017 perbaikan terhadap hasil verifikasi faktual oleh parpol tingkat pusat. 29 – 31 Desember 2017 verifikasi faktual kepengurusan parpol tingkat pusat hasil perbaikan. 1 – 3 Januari 2018 penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual tingkat pusat. 18 – 20 Februari 2018 lengumuman parpol peserta pemilu 2019. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *