Anggaran Pembangunan Pasar Rajabasa Lama Diduga di Korupsi

Lampung Timur727 views
Ratusan Massa saat menggelar Aksi 
Lampung Timur : Ratusan Massa yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI)  mendatangi kantor DPRD Lampung Timur untuk meminta DPRD Lamtim segera mengusut tuntas adanya dugaan Korupsi dalam pembangunan pasar Rakyat di rajabasa lama, Lamtim di . Senin (06/11/2017).

Dalam orasinya, Massa menyampaikan ada lima permintaan untuk para wakil rakyat, di mana sesuai laporan LSM GMBI pada tanggal 25 Oktober 2016 ditujukan kepada Ketua DPRD Lampung timur perihal pembangunan Pasar Rakyat Rajabasa Lama Kecamatan Labuhanratu yang dimenangkan PT Tiga Jaya Kencana senilai Rp5.676.003.132 yang bersumber dari APBN DAK 2017 yang diduga syarat dengan korupsi.

Ketua LSM GMBI Distrik Lampung timur sekaligus kordinator massa Burhanudin menyampaikan, dari lima permintaan yang di laporkan agar dapat segera di tindak lanjuti, yang di antaranya meminta Ketua DPRD/komisi yang membidanginya agar memanggil dan memeriksa konsultan perencanaan proyek pembangunan pasar tersebut dari Dinas Industri dan Perdagangan. karena diduga konsultan perencanaan membuat perencanaan pembangunan pasar tidak bertanggung jawab dengan apa yang sudah mereka buat dalam perencanaan pembangunan tersebut yang seharusnya tiang pemancang 6 meter – 34 bh yang mereka pasang hanya 23 besi dan jenis 3 meter – 34 bh hanya 31 besi.

“Jadi banyak tiang pancang yang tidak terpasang hal ini dikuatkan dengan pengakuan secara tertulis oleh Kadis Perindag Lamtim Rusdi sebanyak 11 tiang pancang yang tidak terpasang terdiri 10 besi ukuran 6 meter dan satu besi ukuran 3 meter,” katanya.

Massa juga meminta DPRD/komisi yang membidangi memanggil konsultan pengawas karena diduga telah melakukan pembiaran terhadap rekanan mengurangi volume pemasangan tiang pancang sebanyak 11 besi.
Selain itu, memanggil serta memeriksa PPK, PPTK dan Kadisperindag terkait persoalan tersebut. Karena LSM GMBI menduga ada persekongkolan atas pembangunan pasar itu.

“Untuk itu kami minta kepada pimpinan DPRD untuk memberikan sanksi yang tegas berdasarkan aturan yang berlaku,” katanya lagi.

Menanggapi aksi tersebut, pihak DPRD kabupaten Lampung Timur, Azho Heri dari komisi II mengatakan, pihaknya mengaku sudah menindaklanjuti apa yang sudah di sampaikan oleh LSM GMBI Lampung Timur dan untuk selanjutnya akan di kroscek kembali.

Pihaknya akan memanggil dinas terkait yaitu dinas Perindustrian dan Perdagangan demi tercapainya pembangungan yang di harapkan di Lampung Timur.

“Bumei Tuwah bepadan sangat bagus pembangunannya jadi kalau nanti ada indikasi yang tidak sesuai dengan juklak dan juknis, ya silahkan nanti ada pihak kepolisian dan kejaksaan, sementara DPRD siap mendampingi” pungkasnya.

Reporter : Erlangga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *