Polres Lamsel Amankan 3 Kg Sabu Dari Mustafa dan Bachtiar

Lampung Selatan : Kinerja Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) patut di apresiasi.Pasalnya, di awal tahun 2018 ini korp bhayangkara itu mendapat tangkapan besar. Yakni narkoba jenis sabu sabu (ss) seberat 3 kilogram. Sehingga, dinomilkan senilai Rp. 4,5 milyar.

Barang haram tersebut disita polisi dari dua orang tersangka. Yakni masing-masing Mustafa Kemal dan Bachtiar, saat dilakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction (SI) pelabuhan Bakauheni, Lamsel, Minggu (10/1) sekitar pukul 18.00 wib.

Pemeriksaan ini dilakukan petugas terhadap dua tersangka yang mengendarai mobil Toyota Avanza berwarna putih nopol BK 1576 IC ini petugas menemukan tiga paket besar yang diduga berisi sabu sabu yang diletakan di dalam dasboard depan, tepatnya dibawah tape.

Dari hasil pengembangan, barang haram itu bakal diselundupkan ke DKI Jakarta dengan menggunakan jalur penyebrangan Bakauheni. Sabu sabu itu rencananya bakal diserahkan kepada Denis alias Udin.

Berdasar keterangan dua pelaku ini, polisi kemudian melakukan penyergapan terhadap Denies alias Udin di Hotel Aston Jakarta, pada Senin (11/1/18) sekitar pukul 11.00 wib.

“Kedua tersangka itu diperintah oleh Iskandar dari Aceh. Mereka membawa narkoba itu dari Medan Sumatra Selatan menuju Jakarta,” Ungkap Kapolres Lamsel, AKBP Syarhan kepada sejumlah wartawan dalam press rilis di Mapolres setempat, Kamis (18/1/18).

Ia melanjutkan, dua tersangka itu dijanjikan upah sebesar Rp. 30 juta. Mereka sudah diberi Rp. 15 juta, sedangkan sisanya bakal dibayarkan apabila barang haram itu sudah sampai pada tujuan.

“Alasan mereka karna ingin memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” lanjutnya.

Sementara, tersangka Denis Alias Udin di perintahkan oleh TM (DPO) dengan iming-iming upah sebesar Rp. 2,5 juta per ons. Sementara, Denis alias Udin telah menerima Rp. 5 juta. Sedangkan sisanya bakal dibayarkan apabila barang itu sudah diterimanya.

“Narkona jenis sabu itu dibungkus dengan plastik berwarna hitam, yang disimpan ditempat khusus, yakni di bawah tape dasboard depan,” imbuh Syarhan.

Atas perbuatan mereka, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo pasal 115 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup, paling lambat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan nilai denda maksimum Rp. 10 Milyar, ditambah sepertiga,” pungkas Syarhan.(LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *