Polisi Amankan 15,5 Kg Ganja Dari Mobil ALS di Pelabuhan Bakauheni

Lampung Selatan : Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja yang hendak dikirim ke Tangrang, Banten.

Polisi berhasil menyita barang haram itu dari bus Antat Lintas Sumatera (ALS) saat dilakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Lamsel, Selasa (16/1/18).

Saat diperiksa, Bus ALS dengan nopol BK 7263 DK ini, polisi mendapati dua paket besar kemasan kardus yang didalamnya berisi ganja. Saat dibuka, satu paket berisi 8 bungkus ganja dengan berat 8 kilogram. Sementara, paket yang lainnya berisi 8 paket ganja dengan berat 7,5 kilogram.

Saat dilakukan pengembangan, berdasarkan nomor paket 175242 yang berisi 8 paket ganja dengan berat 8 kilogram atas nama penerima Hamongan F Simbolong, polisi berhasil meringkus 2 tersangka yang hendak menerima paket itu di pull ALS Tanah Tinggi Tangrang, Rabu (17/1/18) sekitar pukul 14.00 wib.

Kedua tersangka tersebut masih berstatus mahasiswa. Yakni Maulana Cerdhas Soendoro (23) dan Alfin Ahmadthalabani Yans (21). Keduanya merupakan warga Jakrta Barat.

Keduanya diiming-imingi upah sebesar Rp. 2 juta. Mereka diperintah Domex yang merupakan tahanan di LP Cipinang.

Sedangkan, dari nomor paket 175735 atas nama penerima Joanne F Simbolon Polres Lamsel berhasil membekuk seorang tersangka yang diduga hendak mengambil paket tersebut di Pull ALS, Klender, Jakarta Timur, Rabu (17/1/18) sekitar pukul 15.30 wib.

Tersangka itu yakni Chairilen (26) yang berprofesi sebagai wiraswasta. Ia dijanjikan upah sebesar Rp. 1,5 juta. Ia juga diperintah Domex untuk mengambil barang haram itu.

Dalam press riliss yang dilakukan Polres Lamsel, Sabtu (20/1/18), dihalaman Mapolres setempat, terdapat sejumlah barang bukti yang berhasil disita polisi. Yakni, sebuah kardus warna coklat yang berisikan 8 paket ganja seberat 7,5 kilogram yang dicampur dengan tas bekas.

Selain itu, polisi juga menyita sebuah kardus warna coklat yang berisi 8 paket ganja seberat 8 kilogram yang juga dicampur dengan tas bekas.

Kapolres Lamsel, AKBP Syarhan menegaskan, ketiga tersangka saat diringkus anggota Polres Lamsel tanpa perlawanan.

“Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 111 ayat 2 dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, denda maksimum Rp. 12 milyar,” kata perwira menengah ini.

Syarhan melanjutkan, mereka juga melanggar pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lambat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, juga dikenakan denda sebesar Rp. 13 milyar.

Dikatakannya, apabila ganja dengan berat 15,5 kilogram ini berhasil lolos, diperkirakan 77.500 orang menjadi korban narkotika jenis ganja. “Yakni dengan asumsi 1 gram digunakan oleh 5 orang,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *