Nekat Curi Handphone, Pelajar SMA di Tubaba Diamankan Polisi

Hukrim671 views
Foto : Net/Ist

Panaragan : Anggota polisi sektorv (polsek) tulang bawang tengah dan Anggota polres tulang bawang telah menangkap dan  mengamankan WS (18) remaja yang sedang berstatus pelajar dikarnakan telah diduga melakukan tindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan (CURAS) yang berlokasi di balai Tiyuh/Kampung Mulya Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (tubaba).
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Leksan Ariyanto, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan pelaku ditangkap Polsek Tulang Bawang Tengah hari Kamis (25/01/18) sekira pukul 11.30 WIB saat pelaku sedang bersekolah di salah satu SMA Negeri yang berada di Menggala Kab. Tulang Bawang.

“WS yang masih berstatus pelajar merupakan warga Kelurahan Rengas Cendung Kec. Menggala Kabupaten tulang Bawang”, ungkapnya.

Dikatakan Kapolsek, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 11 / I / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek TBT tanggal 23 Januari 2018 dengan korban Dandi Setiawan (14) dan Dani Kurniadi (14) yang masih berstatus pelajar warga Tiyuh Mulya Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat dengan kerugian handphone Xiomi Redmi Note 4 warna abu-abu dan handphone Oppo Neo 7 warna hitam yang semuanya ditaksir seharga kurang lebih sekitar Rp. 3 Juta 650 Ribu.

Kapolsek menjelaskan, pelaku WS bersama dengan temannya yang telah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam mendatangi korban, pura-pura bertanya, kemudian pukul dan ancam korban lalu mengambil barang-barang berharga milik korban dan melarikan diri.

“Pelaku WS bersama dengan temannya mendatangi para korban yang sedang bermain handphone, kemudian mengambil paksa uang dan handphone milik korban sambil memukul korban, apabila korban tidak mau memberikan apa yang diminta mereka, para pelaku juga mengancam akan membawa sepeda motor korban”, jelasnya.

Kompol Leksan Ariyanto menerangkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa handphone merk Xiomi Redmi Note 4 warna abu-abu, handphone merk Oppo Neo 7 warna hitam dan sepeda motor merk Honda Revo warna hitam list merah BE 3819 SJ.

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Tulang Bawang Tengah, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,”tukasnya.

Reporter : Santori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *