Warga Desa Hargo Pancuran Terima Penyerahan Sertifikat Tanah PTSL

Warga Desa Hargo Pancuran Terima Penyerahan Sertifikat Tanah PTSL

Lampung Selatan: Sebanyak 115 dari 125 sertifikat tanah PTSL di bagikan kepada warga Desa Hargo Pancuran oleh Dinas pertanahan BPN Lampung Selatan, di balai Desa Hargo Pancuran, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampunung selatan. Kamis, (26/04/2018).

Usai acara Penyuluhan sertfikat tanah Restribusi oleh pihak BPN Lampung Selatan, Sertifikat PTSL tahun 2017 di bagikan kepada setiap warga.

Niko selaku Kasubag tata usaha BPN menyampaikan, permohonan maafnya kepada warga yang sertifikat PTSL nya belum jadi, yang menurutnya sebanyak 15 lembar sertipikat masih dalam proses.

“Hari ini kita akan bagikan sertifikat PTSL tahun 2017 sebanyak 115 lembar dulu, sisanya sebanyak 15 lembar masih dalam proses dan sedang di kerjakan oleh kita,” Ujarnya.

Masih kata Niko, dengan dibagikanya sertifikat PTSL, Ia berharap sertifikat tersebut dapat bermanfaat untuk warga Desa Hargo Pancuran.

“Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesarnya dengan adanya kekurangan sertifikat ini, Saya mohon agar selalu bersabar dan saya berharap sertifikat ini dapat bermanfaat untuk semuanya,” harapnya.

Ditempat terpisah, Amin selaku warga Desa Hargo Pancuran saat di sambangi usai di berikan sertifikat menjelaskan, Ia merasa sangat berseyukur sertifikat tersebut sudah selesai.

“Semanjak program PTSL 2017 ada saya langsung mendaftarkan tanah saya untuk di buatkan sertifikat, dan Alhamdulillah sertifikat yang saya tunggu akhirnya selesai juga,” ungkapnya.

Sementara itu, Rusli selaku Sekdes Hargo Pancuran yang mewakili Kades yang sedang berhalangan tidak dapat mengahadiri di acara tersebut menyampaikan dan menjelaskan, bahwa dengan adanya penyuluhan tentanng program sertifikat tanah Restribusi oleh BPN, dirinya akan siap mengikuti program tersebut dan mendata warganya yang juga menginginkan pembuatan sertifikat Ristribusi.

“Sebelum acara penyerahan PTSL ini, tadi dari pihak BPN memberikan penyuluhan program barunya yakni mengenai program Restribusi yang akan di mulai tahun ini. Cakupan pembuatan sertifikat tanah tersebut adalah lahan pertanian dan perkebunan.” pungkasnya.

Reporter : Dendi Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *