Teledor, SPJ Dinas DP3A Tuba ‘Berceceran’ di Rental Komputer

Uncategory912 views

Bandar Lampung : Miris, Dokumen milik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tulang Bawang yang seharusnya menjadi privasi ditemukan berceceran di salah satu Rental Komputer & Fhotocopy di area Kedaton Kota Bandar Lampung.

Adapun Dokumen yang tercecer itu yakni 1 lembar surat perjalanan dinas yang diperuntukan kepada Sekretaris DP3A Tulang Bawang tanpa adanya cap kantor resmi dan tanda tangan dari sang kepala dinas, mirisnya lagi surat perjalanan dinas itu di Print di salah satu Rental komputer dan tertinggal sehingga dibaca banyak orang.

“Ya mas itu tadi pagi ada yang ngeprit di tempat kita kalau waktunya sih pagi hari yang bawa dan print itu bapak-bapak,”Kata Salah seorang penjaga Fotokopy dan rental komputer di Bandar Lampung yang tak disebutkan namanya, Senin (09/07/2018).

Bila melihat isi surat yang dibiarkan tergeletak dan menjadi tontonan umum itu adalah sepucuk surat perjalanan dinas yang diberikan kepada Drh.Maya Safitri dengan pangkat pembina Tk.I (IV/b) di dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kabupaten Tulang Bawang.

“Iya itu tertinggal dari tadi disitu, mungkin sisa printnya atau mungkin juga salah print, Jelas penjaga rental Komputer itu.

Bila dibaca lebih lengkap, Surat perjalanan dinas Nomor : 090/125/SPD/V.7/TB/VII/2018 diperuntukan kepada Sekretaris DP3A TulangBawang untuk mengikuti Pelatihan Pengarusutamaan Gender di Hotel Emersia Bandar Lampung. Selain Sekretaris turut serta dalam penugasan seorang pegawai lain yakni Kasi Pemberdayaan perempuan Bid EKOSOSPOLKUM, Efrryanshah, SE.

Di laman http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2004/7~KMK.02~2003Kep.htm Bila merujuk pada aturan kementrian keuangan ada tatacara dan beberapa pasal persetujuan untuk melakukan perjalanan dinas diantaranya Pasal 2 point ke (1)

“Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah atasannya”

kemudian diperkuat oleh Pasal 3 Point b. Dikatakan pejabat yang berwenang harus memperoleh persetujuan dari atasanya dimana dalam hal ini adalah Kadis DP3A Drs.Amri, M.IP.

“Dalam hal perjalanan dinas keluar Wilayah Jabatannya, Pejabat Yang Berwenang harus memperoleh persetujuan/perintah dari atasannya”

Dugaan sementara, surat perjalanan dinas itu di print sendiri oleh yang bersangkutan karena tanpa adanya ijin resmi (tanda tangan dan Stempelk kepala dinas) atau surat penugusan yang telah dipersiapkan jauh hari dan di cetak dari kantor yang bersangkutan bukanya dari rental komputer.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *