646 Bacaleg Lamsel dari 15 Parpol Akan Perebutkan 50 Kursi DPRD

Lampung Selatan : Pemilihan umum (Pemilu) 2019, khusus pemilihan wakil rakyat daerah di Lampung Selatan, sebanyak 646 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sudah didaftarkan oleh 15 Partai Politik (Politik) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat.

Data diperoleh Swara Lampung dari KPU Lampung Selatan, berikut ini jumlah bacaleg yang sudah didaftarkan 15 parpol yang ikut kontesasi pileg di Lampung Selatan, 1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 50 Bacaleg, 2. Partai Gerindra 50 Bacaleg, 3. PDIP 50 Bacaleg, 4. Golkar 50 Bacaleg, 5. Nasdem 50 Bacaleg, 6. Garuda 48 Bacaleg, 7. Berkarya 28 Bacaleg, 8. PKS 50 Bacaleg, 9. Perindo 50 Bacaleg, 10. PPP 34 Bacaleg, 11. PSI 31 Bacaleg, 12. PAN 50 Bacaleg, 13. Hanura 49 Bacaleg, 14. Demokrat 50 Bacaleg, 15. PBB 6 Bacaleg.

“Ratusan Bacaleg itu akan diverifikasi oleh KPU dan dimintai perbaikan dokumen yang keliru dari tanggal 22 Juli sampai 31 Juli 2018,” ungkap Ketua KPU Lampung Selatan M. Abdul Hafidz, di kantor KPU setempat, Rabu (18/07/2018).

KPU akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Caleg pada tanggal 12 Agustus sampai 14 Agustus 2018 dan meminta tanggapan masyarakat atas DCS mulai tanggal 12 Agustus sampai 21 Agustus 2018.

Selanjutnya Penyelenggaran mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg pada tanggal 21 September sampai 23 September 2018.

Jika KPU sudah menetap Bacaleg menjadi Caleg, maka ratusan Caleg tersebut bakal memperebutkan 50 Kursi yang tersedia di DPRD Lamsel.

Reporter : Dendi/Eko LT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *