Berkas Laporan Nunik Terkait LSM LP3RI Siap Disidangkan

Hukrim1,086 views

Lampung Timur : Belum lama ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur telah melimpahkan Berkas perkara ke Pengadilan Negeri Suakadana atas aduan Bupati Lampung Timur Chusnunia yang melaporkan LSM Lembaga Pengawas Pelayanan Informasi Publik Republik Indonesia (LP3RI) ke pihak berwajib.

Di ketahui laporan tersebut merupakan buntut dari Aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh pihak LP3RI beberapa tahun yang lalu soal kejelasan setatus dari Bupati Lamtim.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Syahrir Harahap menuturkan, Bupati Lamtim Chusnunia merasa ada penyerangan yang bernada menghina individu (Nunik, sapaan akrab Bupati Lamtim) dalam aksi unjuk rasa yang di lakukan LSM LP3RI beberapa waktu lalu.

Atas kejadian itu Nunik membuat laporan pengaduan ke Polres Lamtim, dan pihak Kejari telah menerima hasil pengaduan tersebut dalam bentuk berkas perkara.

“Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Sukadan pada hari Senin 30 Juli 2018 dengan dakwaan pasal 310, 311 dan 317 dalam bentuk dakwaan Primer, Subsider dan Alternatif,”jelas Syahrir, Rabu (01/08/2018).

Adapun ketiga nama tersangka yang di laporkan Bupati Lamtim berinisial JA, SY, dan YRB.

Sementara untuk penetapan jadwal sidang kasus tersebut, pihak Kejari Lampung Timur sendiri belum dapat memastikan kapan jadwal sidang akan di gelar.

“Biasanya penetapan sidang tidak lama, paling lama satu minggu setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara,”tandasnya.

Reporter : Erlangga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *