Anggota Dewan Lampura Ramai-Ramai Pindah Partai

Lampung Utara : Sejumlah anggota DPRD di Lampung Utara diketahui pindah partai dari partai lamanya sebagai Calon Legislatif (Caleg) menjelang Pemilu 2019 mendatang. Pindah partai bukanlah hal yang tabu dalam dunia perpolitikan.

Komisioner KPU Lampung Utara, Aprizal Ria, SE., mengungkapkan, tercatat ada 6 (enam) anggota DPRD Lampung Utara yang pindah Partai, dari Partai lamanya ke partai baru sebagai Caleg. Berikut keenam anggota Dewan tersebut, Guntur Laksana Putra yang sebelumnya di Partai Nasdem kini maju sebagai Caleg dari Perindo. Lalu, Samsu nurman sebelumnya PKB ke PKPI, Ria Kori dari demokrat ke PKS, Buyung dari Hanura ke Gerindra, Raples dari PBB ke PKS dan Yunizar dari PAN ke Nasdem.

” Bagi mereka yang pindah partai harus mengundurkan diri dari keanggotaannya di dewan,” katanya, Kamis, (2/8/2018).

Aprizal lalu menjelaskan, bagi bakal calon legislatif yang berstatus sebagai anggota DPRD yang dicalonkan oleh parpol yang berbeda dengan parpol yang diwakilinya pada pemilu sebelumnya, wajib mengundurkan diri dengan melampirkan dokumen pembuktian, antara lain mengisi data melalui formuli model BB-1, menunjukkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD.

” Mereka (Anggota DPRD) juga harus menyertakan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri, dan menunjukkan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses,” jelasnya.

Selain itu, terus Aprizal, dalam verifikasi berkas para Caleg, KPU tidak menemukan Caleg yang eks napi koruptor . ” Namun, ada sejumlah caleg yang mendaftar ke KPU yang merupakan eks napi narkoba. Tapi, statusnya hanya pemakai. Kalau yang bersangkutan (Caleg) sebagai pengedar berdasarkan inkrah (keputusan pengadilan), itu masuk dalam TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” tukasnya.(LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *