Wanita 17 Tahun Ini Nekat Maling di Rumah eks Majikan

Maling lingerie dan Daster, Suryani Diciduk Polisi

Lampung Selatan: Polsek Natar, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus tiga orang tersangka pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Pelaku bekerjasama untuk mengambil barang eks majikan seperti dalaman lingerie warna hitam, celana daster dan mesin cuci.

Ketiganya adalah, Suryani (17) warga Kampung Tiuh Toho Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang. Kemudian, Andika Mahesa Dewa (19) dan Handika Wibowo (19) warga Desa Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.

Mereka bersekongkol melakukan pencurian di rumah korban, Jefri Herlangga (29) warga Perum palem permai I blok A2 no.07 Desa Hajimena, Kecamatan Natar, pada Sabtu (4/1/2020) sekitar pukul 1.00 web dinihari.

Dari rumah korban, yang merupakan mantan majikan tersangka Suryani, tiga tersangka itu berhasil menggondol sejumlah barang. Bahkan kebanyakan, pakaian perempuan yang dicuri.

Diantaranya yakni mesin cuci merk Denpoo warna putih, sepasang pakaian tidur motif bunga, lingerie warna hitam, celana panjang warna biru dongker, jaket kain warna hitam, daster warna hitam polkadot ungu, celana panjang warna hitam polkadot putih, headset warna putih dan cincin perak.

Kapolsek Natar, AKP Hendy Prabowo, SIK mendampingi Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM mengungkapkan, para pelaku memasuki rumah korban melalui pintu samping rumah korban yang di dongkel terlebih dahulu menggunakan obeng dan kunci pemutar dongkrak.

“Setelah berhasil masuk, mereka kemudian mengambil barang-barang korban dan membawanya pergi menggunakan kendaraan rodan empat jenis Toyota Avanza warna abu-abu dengan nomor polisi BE 1833 BO,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).

Dikatakan AKP Hendy, berdasarkan kejadian tersebut, Panit I Reskrim beserta anggota Reskrim Polsek Natar melakukan penyelidikan dengan cara membuka akun facebook terduga pelaku yang merupakan bekas pembantu rumah tangga korban.

“Didapati hasil bahwa pelaku Suryani menawarkan mesin cuci merk Denpoo untuk dijual. Selanjutnya, melalui akun tersebut diketahui pelaku berada di wilayah Kampung Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kemudian team bergerak ke lokasi dimaksud dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Suryani,” terangnya.

Dari hasil pengembangan, akhirnya polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang berada di wilayah Gunung Batin Lampung Tengah.

“Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Natar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Syahroni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *