Mustafa Bagikan 250 Siup dan Situ Gratis |
Lampung Tengah : Guna mendukung program Bupati, pemerintah kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah tidak hanya memberikan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan surat izin tempat usaha (SITU) gratis, tetapi juga jemput bola ke para pelaku usaha di seluruh kampung.
Di Kecamatan Bumiratu Nuban, Bupati Lampung Tengah DR. Ir. Mustafa membagikan langsung SIUP dan SITU kepada 250 para pelaku usaha. Pembagian surat izin usaha gratis berlangsung di kantor kecamatan Bumiratu Nuban, Rabu, (01/11/2017).
Dikatakan Mustafa menuturkan pemberian surat izin usaha gratis menjadi salah satu upayanya menyukseskan program Pemkab Lampung Tengah. Tak hanya membekali skill entrepreneur, pihaknya berjanji akan memberikan kemudahan akses atau izin bagi para pelaku usaha.
“Target program ampung Tengah adalah melahirkan sebanyak mungkin entrepenuer di tiap kampung. Berbagai upaya telah kami lakukan, mulai dari pemberdayaan pemuda, kami bekali mereka keterampilan. Lalu menghidupkan UMKM maupun KWT, dan kami memberikan izin gratis pada mereka,” jelasnya.
Tak hanya menciptakan masyarakat yang mandiri, dari program KECe diharapkan lahir produk-produk unggulan Lampung Tengah yang bisa dipasarkan secara luas. Dengan ini roda perekonomian masyarakat terus meningkat, demikian pula kesejahteraan mereka.
“Saya ingin ini diimplementasikan di semua kampung di Lampung Tengah. Dengan ini pemuda tidak lagi berpikir mencari pekerjaan, tetapi berpikir bagaimana mereka bisa berdikari, syukur-syukur bisa menciptakan lapangan pekerjaan, sehingga pengangguran berkurang,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Lampung Tengah, A. Helmi mengatakan surat izin usaha diberikan kepada para pelaku usaha mulai dari perseorangan hingga unit usaha. Sebanyak 250 sertifikat telah disalurkan secara langsung. Hal ini berlaku untuk kecamatan-kecamatan lainnya di Lampung Tengah.
“Sebelumnya telah kami inventarisir siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan izin usaha gratis ini. Program ini bakal berlaku juga di kecamatan-kecamatan lainnya. Dengan memiliki sertifikat SIUP dan SITU bisa memudahkan pelaku usaha mengajukan kredit micro di perbankan, sehingga mereka juga bisa mengembangkan usahanya lebih besar,” pungkas Helmi.(*)