Lampung Timur : Praktisi Gerindra Komisi I Bidang Hukum A.Wahid mendalami permasalah pembelian rumah makan Yanti yang diduga penuh kejanggalan. Ini dilakukan atas laporan LSM Kampud Lamtim beberapa waktu lalu.
Saat di wawancarai, anggota DPRD dari Dapil II ini mengatakan, bahwa dirinya telah mengkonfirmasi kepada pihak konsumen yang di duga telah merugikan saudari Ibu Yanti, setelah di lihat dari segi hukumnya dari Notaris Sugianto Tamzi SH.yang ber’alamat di JL Raya pekalongan jalan raya pekalongan, bahwa disini jual beli tanah dengan harga tertuang 1, 2.M.
“Bahwa mereka untuk DP pertama 95jt itu sebagai bentuk pengikatan Akta Notaris yang kedua mereka melakuakan perjanjian tiga perjanjian pembayaran dengan rincian pelunasan itu pada tanggal 20 juli 2016”.ujarnya senin (06/11/2017).
Dilanjutkannya, perjanjian itu ada tiga, pertama di bayar pada tanggal 10/06/2016, nilai Rp.400.0000.000., (empat ratus juta rupiah),dan tanggal 20/06/2016,di bayar Rp.350.000.000., (tiga ratus lima puluh juta rupiah),tanggal 20/07/2016,di bayar Rp.355.000.000., (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah)
Menurut A.wahid, secara aturannya mestinya ini kalau sudah di ikat sama mereka itu harus sudah lunas tapi kenyataan di lapangan saudari yanti mengatakan di bayar bukan seperti apa yang mereka janjikan, dengan arti jual beli kepada bu yanti antara Rida dengan saudari yanti dengan seolah-olah ini mempermainkan mereka dengan cara pembayaran nyicil/mengangsur tapi tidak sesuai dengan Akta Notaris,ini sudah cacat hukum.
Ia menambahkan, di lihat dari bukti-bukti yang mereka miliki, Informasi yang juga dikatakan bu yanti bahwa tidak memiliki Kwitansi pembeliannya. mestinya dalam pembelian yang asli di terima pembeli dan foto copy di terima oleh penjual sebagai alat bukti untuk suatu saat pelunasan dan bagaimana itu data keduanya atau saling memberi bohong kepada pihak yang jual atau yang membeli.
“hal ini saya lihat setelah Demo kemarin itu (kampud) saya terpanggil untuk menemui bu yanti, dia jual ini kan yang pasti karna butuh dana dan yang di jual ini hanya 600 meter persegi saja itulah yang bisa saya sampaikan” pungkas Politisi Gerindra ini.
Menyikapi itu, LSM LP3RI apresiasi atas tindak lanjut dari komisi satu DPRD kab. Lampung timur, pasalnya pembelian rumah makan yanti yang dibeli Oleh sdr. Rida ratul aliyah ini terlihat janggal dari proses awal hingga akhir yang diduga menyeret nama anggota dewan dari praksi PKB dan salah satu PNS dari dinas BAPENDA ( sesuai ket. yanti).
“Kita juga sayangkan karna proses jual beli ini merugikan salah satu pihak (penjual) yang perjanjiannya melenceng dari kesepakatan awal konsekwensi hukumnya seharusnya ada karena perjanjian akte notaris SUGIANTO TAMZI SH. MH yang mengikat itu tidak berjalan Sesuai bunyi kesepakatan,”ujarnya.
LP3RI akan berkordinasi dengan komisi satu DPRD kab. Lamtim bila dibutuhkan dan akan menyerahkan 2 alat bukti yang kami miliki sebagai bahan tambahan tindak lanjut permasalahan ini.
Reporter: Angga