Ketua DPD Lipan Pesawaran, Sumarah |
Pesawaran : Kepala desa Batu Menyan, Teluk Pandan, Pesawaran, Jamaludin ‘dipolisikan’ oleh elemen bersama warga, lantaran diduga telah menyelewengkan dan Mark Up penggunaan realisasi dana desa pada beberapa pekerjaan “Bermasalah” seperti Rehab Balai desa, pembangunan TPS, Tanas balai desa terutang, pembangunan drainase, sumur bor, mck dan babeberapa lainya.
Adanya dugaan mark Up tersebut diketahui bedasarkan data yang dilansir oleh DPD Lipan pesawaran terhadap resapan Dana Desa 2017 pada 2 titik pekerjaan yang direalisasikan oleh Kades, Jamaludin.
Ketua DPD Lipan Pesawaran, Sumarah Mengatakan, Pihaknya menerima laporan masyarakat tentang adanya dugaan Mark-Up oleh sang Kades itu, kemudian bedasarkan informasi tersebut mereka melakukan investigasi dan menemukan fakta dilapangan berupa fisik bangunan yang tak sesuai ditambah dengan pengakuan mantan Ketua BPD Setempat.
“Copot kades Batu menyan, karena ada dugaan Mark Up pada pelaksanaan realisasi Dana Desa 2017. itu pengakuan langsung dari mantan Ketua BPD setempat kepada kami diatas materai, kami siap tanggung jawab akan keabsahanya,”Kata sumarah, Rabu (08/11/2017).
Melihat kejadian ini pihak DPD Lipan sebagai elemen pemantau anggaran negara diminta dan dipercaya oleh warga untuk mengungkap dugaaan mark up tersebut, sehingga sebagai langkah kongkrit DPD lipan telah mengawal warga untuk melaporkan Kades Jamaludin pada pihak kepolisian dan layangan surat pada DPRD dan Bupati Dendi ramadhona.
“Selain melaporkan Kades pada kepolisian, kami dan masyarakat juga meminta pemerintah dalam hal ini inspektorat, Bupati dan DPRD segera menindak tegas Oknum Kades yang bermain-main pada dana desa itu, sebagai langkah konkrit kami dalam pengawalanya besok kami DPD Lipan dan Warga juga akan menggelar aksi bersama ratusan massa, dengan menyampaikan pernyataan sikap langsung pada Bupati dan DPRD Pesawaran,”Terangnya.
Masih kata Ketua DPD Lipan Pesawaran, Sumarah, selain menemui pembangunan dan rehab “Bermasalah” di desa Batu menyan itu, pihaknya juga mendapatkan adanya indikasipenggunaan ijazah milik orang laindisaat Jamaludin menjadi PJS Desa Natu Menyan pada saat itu bernama Jamaludin kini berganti nama Jamaudin.
“Nah pertanyaanya Setelah menjadi kepala desa terpilih, yang kami pertanyakan milik siapa ijazah yang dipergunakan pada saat itu?,’ Ucap Sumarah.
Terpisah, saat dikonfirmasi Camat Teluk Pandan, Yulizar mengatakan, Pihaknya korporatif dan mempersilahkan jika ada dugaan pidana pada kepala desa yang dimaksud.
“Ya kalau ada permasalahan pidana nya silahkan dilaporkan kami suport kok,” Katanya, saat dihubungi melalui ponselnya.
Meski demikian, lanjut Yulizar. bila tidak ditemukan unsur pidana secara langsung, ada baiknya penegak hukum dan masyarakat mengadukan secara berjenjang dalam hal ini melalui mekanisme pengaduan melalui APIP bedasarkan PP 12 tahun 2017.
“Sekarang ada PP terbaru, PP 12 tahun 2017 ada dipasal 25 terkait laporan apapun dari siapapun didesa itu ada jenjangnya, harusnya dikomunikasikan dulu dengan Aparatur Pengawas Internal pemerintah (apip) sebelum dinyatakan arahnya kepidana atau bukan harus ada komunikasi yang mau menyelidiki dengan apip,”jelasnya.
Dilanjutkanya, setelah apip berkoordinasi dengan pihak kecamatan, maka penegak hukum baik jaksa maupun polisi nanti itu akan merujuk pada 3 opsi.
“Nanti ada 3 opsi, apabila tidak terbukti maka dibatalkan aduanya namun bila terbukti itu juga ada 2 model pilihan lagi yang harus dilakukan, jika kesalahan administratif maka ranahnya inspektorat namun bila sudah pasti itu pelanggaran pidana maka itu mutlak hak penegak hukum,”Tukasnya.(Red)