Lampung Timur : Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti Bersama Polres Lampung Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pemerasan dengan modus menakut-nakuti korban dengan mengaku sebagai anggota polisi lalu memaksa korbanya seorang tukang sedot pasir untuk memberikan sejumlah uang di rumah korban Desa Sumur Kucing, Pasir Sakti, Lampung Timur. Senin (13/11/2017).
Kapolsek Pasir sakti, Lamtim AKP Kusnen mengatakan, Kejadian ini berawal dari laporan korban atas nama Yustan (24), yang beralamat di Desa Sumur Kucing Kec. Pasir Sakti Kab. Lampung Timur.
“Korban mengaku, saat itu 2 orang pelaku mendatangi rumahnya dengan mengaku sebagai anggota polisi dan anggota LSM, lalu pelaku menanyakan tentang pekerjaan korban sebagai sedot pasir dan pembuat batako, sebagai orang awam dan tidak tahu hukum, pelaku diamcam akan di bawa ke polres Lampung Timur bila tidak memberikan sejumlah uang,”Katanya, Selasa (14/11/2017).
Mengetahui keadaan tersebut korban yang merasa ketakutan memberikan uang yang diminta sebesar Rp.2 juta dari nilai nominal sebesar 10 juta yang diminta para pelaku.
“Pada saat di negosiasi akhirnya pelaku diminta membayar uang 6 juta, tetapi berhubung belum mempunyai uang, pelaku menyerahkan uang 2 juta, terhadap pelaku,” tuturnya.
Beruntung korban Yustan yang sudah merasa curiga pada gerak-gerik pelaku akhirnya langsung menghubungi Polsek Pasir Sakti melalui via telpon dan langsung menceritakan kejadian itu.
Tak lama berselang, Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto di dampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Kusnen, Kanit Reskrim beserta Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya di Desa Sumur Kucing, Pasir Sakti, Lampung Timur.
Hingga saat itu kasus kedua orang pelaku ini sudah di tangani Mapolsek Pasir Sakti, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyelidika lebih lanjut.
Reporter : Erlangga