Bandarlampung : Pengamat Politik dari Universitas Lampung (Unila) Yusdianto menilai para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Lampung yang diduga terlibat politik bisa diberhentikan.
“Iya (terancam dipecat),” kata Yusdianto, Jumat (01/12/2017).
“Iya (terancam dipecat),” kata Yusdianto, Jumat (01/12/2017).
Alasannya menurut dia, berdasar UU ASN No 5/2014 mengatur tentang ASN. Kemudian PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS.
Lantas bagaimana cara memberhentikan mereka (ASN) yang terlibat politik?
“Dalam hal itu rekomendasi dari Bawaslu atas pelanggaran ASN itu sangat penting untuk disampaikan ke gubernur, KASN, Bawaslu Pusat, Kemenpan dan Kemendagri untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Dosen Hukum Tata Negara Unila ini meyakini bila melalui proses diketahui para ASN melangggar akan ada sanksi yang berat. Gelaran pilkada itu kata dia, harus mengusung fair and play dan harus mulai dari titik nol tidak boleh ada bakal calon yang mencuri start, terlebih melibatkan ASN atau terlibat.
“Hal ASN(ASN berpolitk) itu tidak boleh dibiarkan berpolitik. Bahaya jika dibiarkan,” ungkapnya.
Yusdianto menilai, ada dua kemungkinan, para ASN Pemprov Lampung terlibat politik saat acara jalan sehat dan sepeda santai mengenakan kaos ‘tak wajar’ belum lama ini, pertama kata dia, para ASN diperintah atasan.
“Yang kedua inisiatif yang bersangkutan ntuk ‘Carmuk’ ke atasan,” imbuhnya.
Menurutnya, bagaimana persaingan (pilkada) akan sehat, jika ASN saja sudah dibuat tidak netral.
“Makanya harus ada sanksi yang keras,” tambahnya.
Lantas bagaimana sikap Bawaslu mensikapi ASN Pemprov Lampung yang terlibat politik meski belum memasuki tahapan pilkada?
“Bawaslu harus hadir di situ melakukan pencegahan, supaya para ASN yang lain tidak ‘Carmuk’ dengan atasan.Logikanya jangan dibalik. Jangan mindset diletakkan ketika setelah mendaftar di KPUD. Justeru di situ peran Bawaslu penting mencegah prilaku tersebut,” tegasnya.
Harusnya kata dia, sanksi dan pengawasan dimulai dari tahapan pilkada yang diumumkan oleh KPUD sejak saat itu, semua ketentuan dan aturan yang terkait pilkada berlaku.
Ia kembali menegaskan, ASN tidak boleh dibiarkan berpolitik, karena akan menjadi contoh kabupaten/kota yang juga melaksanakan pilkada.
Ia kembali menegaskan, ASN tidak boleh dibiarkan berpolitik, karena akan menjadi contoh kabupaten/kota yang juga melaksanakan pilkada.
“ASN harus ditindak oleh Bawaslu,” kata dia.
Disinggung apakah Bawaslu Lampung masih ‘profesional’ dalam menangani potensi pelanggaran? Terlebih asumsi publik terbangun Bawaslu Lampung ‘masuk angin’ saat menghadapi pelanggaran pilgub 2014 lalu?
“Saya yakin tidak. Mereka (Bawaslu) masih Ok. Saya yakin, karena ada dua komisioner baru di dalamnya,” ungkap dia.
Selain itu tambah Yusdianto, ada aturan perundangan dan pertaruhan sumpah jabatan para komisioner. Pun jika Bawaslu berangkat dari UU harusnya mereka berani menindak ASN Pemprov Lampung berpolitik.
“Saya sangat mempertanyakan kapasitas dan integritas mereka (Bawaslu) bila hal yang begitu mereka diamkan,” imbuhnya.
Ia berharap, Bawaslu Lampung bisa lebih cakap dan tegas terhadap hal-hal yang akan merusak dan mencederai pilkada kedepan.
Sebelumnya para ASN di lingkup Pemprov Lampung kedapatan mengenakan kaos yang bertuliskan ‘Muhammad Ridho Ficardo Lanjutkan, Lampung’ saat jalan sehat dan sepeda santai, peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tahun 2017 dan Hari Bhakti Pekerjaan Umum (PU) ke-72 Tahun 2017 tingkat Provinsi Lampung di Lapangan Korpri, pada Minggu (26/11/2017) lalu.
Di antara ASN itu Kepala Dinas PUPR Lampung Budi Dharmawan, Sekretaris Roni Witono, Kabid Tony Ferdiansyah dan Budi Setiawan (R)