Bawaslu Rekomendasikan 3 ASN PUPR Lampung Terlibat Politik

Uncategory696 views
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah
Bandar Lampung : Bawaslu Lampung akhirnya keluarkan rekomendasi terhadap 3 orang ASN Dinas PUPR Lampung yang diduga terlibat berpolitik untuk dilakukan pembinaan pada Inspektorat dan Komisi ASN, adapun 3 nama itu yakni Kadis PUPR Lampung, Budi Darmawan, Sekretaris PUPR Lampung, Roni Witono dan Kabid Pemeliharan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampung Tony Ferdiansyah.
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, setelah melakukan rapat pleno dengan anggota komisioner lainya yakni Adek Asy’ari, dan Iskardo P Anggar, akhirnya Bawaslu Lampung memutuskan untuk mengeluarkan rekomendasi pembinaan terhadap ketiga ASN Dinas PUPR Lampung yang terlibat berpolitik.
“Kita sudah keluarkan rekomendasi pembinaan terhadap 3 ASN yang ada dilingkup Dinas PUPR Lampung, selanjutnya kami sampaikan pada inspektorat dan Komisi ASN untuk memberikan pembinaan dan sangsi tegas,”Katanya melalui sambungan telpon, Senin (11/12/2017).
Pihak Bawaslu menilai, adanya pelanggaran itu terlihat dari unsur kesengajaan ketiga ASN dengan sadar dan sengaja menggunakan atribut peraga kampanye dari salah satu Bakal calon Gubernur yang saat ini merupakan petahana, sehingga menilai adanya potensi itu maka pihak Bawaslu melakukan pencegahan sesuai fungsinya.
“Meskipun pilkada belum dimulai, tapi kami menilai ini adalah potensi karena itu terlihat dari apa yang mereka pakai bahkan disitu juga ada jargon salah satu bakal calon dari petahana yang kita nilai juga berisi pesan berupa ajakan yakni ‘Lanjutkan’ jadi untuk itu kami melakukan fungsi pencegahan,”Imbuhnya.
Dijelaskanya, Hal ini sekaligus menjadi warning keras bagi para ASN lain yang mencoba bermain politik, karena seharusnya mereka mematuhi dan mengetahui adanya larangan itu sesuai Undang-undang yang sudah memberikan garis batas larangan dan mengharuskan ASN untuk bersikap netral.
“Ini juga hendaknya jadi Warning ya bagi ASN Lain, sesuai fungsi kami wajib melakukan penindakan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran ataupun berpotensi melakukan pelanggaran pilkada,” Jelasnya.
Diketahui, sebelumnya Bawaslu Lampung melakukan pemanggilan terhadap 5 orang ASN yang terlibat berpolitik namun saat itu 2 diantaranya tidak hadir (Dulkahar dan Budi Darmawan) setelah dimintai keterangan akhirnya Bawaslu Lampung menetapkan 3 orang yang notabene besasal dari lingkup PUPR Lampung.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *