Tulang Bawang: Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang berhasil menangkap DM (45) yang merupakan salah satu pelaku pembunuhan yang terjadi di Jl. Lintas Timur Kampung Tua Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang.
“DM yang berprofesi tani merupakan warga Kampung Menggala Cakat Raya Kec. Menggala Timur Kab. Tulang Bawang ditangkap gabungan Satreskrim dengan Satsabhara dan SiPropam hari Selasa (02/01/2018) sekira jam 13.00 WIB di rumahnya”, ungkap Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Rabu (03/01/2018).
Dikatakan Kasat Reskrim, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 163 / V / 2017 / Polda Lpg / Res Tuba tanggal 26 Mei 2017 dengan korban Suparji Bin Sugimin (34) yang berprofesi tani merupakan warga Kampung Aji Murni Kec. Gedung Aji Kab. Tulang Bawang.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku DM bersama-sama dengan rekan DN, HN dan HD yang mana ke tiga rekan pelaku tersebut sekarang masih DPO (daftar pencarian orang) melakukan pembunuhan terhadap korban Suparji yang terjadi hari Kamis (25/05/2017) .
sekira pukul 12.00 WIB, yang mana awal mula terjadinya pembunuhan tersebut saat pelaku DM di telephone oleh keponakannya yang bernama Tika yang meminta dijemput di Pasar Pulung Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat dikarenakan Tika ditinggalkan oleh Sundari yang pergi bersama-sama dengan korban Suparji yang bukan lain merupakan suami syah dari Sundari,
karena merasa khawatir lalu pelaku DM, DN dan HN langsung menyusul Tika dengan mengendarai 2 unit sepeda motor, setelah bertemu dengan Tika pelaku DM, DN dan HN langsung mencari korban Suparji yang sedang bersama Sundari yang juga merupakan keponakan dari pelaku DM, kemudian korban Suparji langsung ditarik, dipukul dan diikat oleh pelaku DM, DN dan HN kemudian korban Suparji langsung dinaikkan keatas motor lalu dibawa ke Kampung Tua.
Lanjut Kasat, saat korban Suparji sampai di Kampung Tua, pelaku DM, DN dan HN bertemu dengan pelaku HD di dekat warung makan dan warung foto copy dan pelaku HD langsung memukuli korban Suparji yang masih berada diatas motor dalam posisi tangan masih terikat, kemudian pelaku DM, DN, HN dan HD melanjutkan perjalanan, saat diperjalanan tepatnya di depan Perumahan Kampung Tua, korban Suparji lalu dijatuhkan oleh para pelaku dari sepeda motor, kemudian pelaku DM mengecek keadaan korban dan ternyata korban Suparji sudah tidak bergerak lagi dan langsung ditinggalkan oleh para pelaku di pinggir Jalan Lintas Timur Kampung Tua Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang seolah-olah korban Suparji merupakan korban tabrak lari.
AKP Donny Kristian menerangkan, menurut keterangan dari pelaku DM bahwa motif pelaku DM bersama-sama dengan pelaku DN, HN dan HD melakukan pembunuhan terhadap korban Suparji dikarenakan kesal terhadap ulah korban Suparji yang telah mengganggu hubungan suami istri keponakannya Sundari dan Fadil serta telah meninggalkan Tika di Pasar Pulung Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.
“Saat ini pelaku DM sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”, pungkasnya.
Reporter : ade
Editor : Putra