Panwaslu Mesuji Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih

Uncategory714 views
Mesuji : Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kabupaten Mesuji menggelar Rapat Koordinasi pengawasan tahapan pemutahiran data dan penetapan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2018, Rakor ini diselenggarakan guna memantapkan kesiapan jajaran panitia pengawas pemilu di kabupaten Mesuji dalam mengawasi pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPDP, pemutahiran data oleh pihak KPU kabupaten Mesuji dan jajarannya yang akan di lakukan mulai tanggal 20 Januari nanti.

Acara rakor ini di jadwalkan 2 hari yaitu hari Kamis tanggal 18 sampai dengan Jumat 19  januari 2018. Rakor digelar di Hotel Wisata Unit II Tulang Bawang, yang diikuti oleh dua orang komisioner panwascam divisi PHL dan SDMO serta Staf PHL di 7 kecamatan di kabupaten Mesuji.

Acara ini dipimpin langsung oleh ketiga pimpinan Panwaslu kabupaten Mesuji Apri Susanto Spd, Imron Tolib ST dan Bambang Wahyudi SPdI serta menghadirkan narasumber dari KPU Saiful Anwar SH.yang juga sebagai ketua KPU mesuji dan sebagai Pokja pemutahiran data pemilih.

Di dalam menyampaikan materi pengawasan  Ketua Panwaskab mesuji Apri susanto SPd menekankan kepada panwascam agar bekerja sesuai tupoksi dan melakukan pengawasan sesuai dengan tingkatan nya dan selalu mempelajari UU serta peraturan dalam tahapan seperti dalam pemutahiran data pemilih yang ada di PKPU nomor 2 tahun 2017 dan mempelajari Perbawaslu 9 Thn 2017 sebagai alat kerja pengawasan.

selain itu ia menegaskan kepada panwascam untuk menindak bila mana melihat pelanggaran-pelanggaran dan menindak penyelenggara pemilu seperti PPK dan jajarannya yang bekerja tidak sesuai PKPU karena PKPU adalah peraturan yang dibuat oleh KPU bila mana peraturan itu dilanggar oleh jajarannya panwascam harus panggil lakukan klarifikasi.
“Bila PPK dan jajarannya dalam melaksanakan pemutahiran data pemilih tidak sesuai PKPU, Panggil !!,” tekan nya

Selain itu Apri juga menambahkan bahwa di dalam PKPU ada salinan- salinan yang wajib di berikan kepada panwaslu melalui ppl yang berupa soft Copy dan hat copy.
“Dalam PKPU no 2 thn 2017 pasal 12 dan 13 Disitu dijelaskan semua tentang kewajiban PPK dan jajarannya Jadi tidak ada alasan PPK dan jajarannya tidak melaksanakan PKPU dan tidak melaksanakan kewajibannya” tegasnya

Dalam rakor juga di diperagakan juga simulasi penanganan pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemutahiran data pemilih sesuai alat kerja dalam Perbawaslu no 11 tahun 2014, melakukan panggilan, gelar kelarifikasi ,pembuatan berita acara ,kajian dan penerusan dugaan pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *