BP3TKI Lampung Telusuri PMI Marhayati yang Viral di Facebook

Uncategory696 views

Bandar Lampung : BP3TKI Lampung (29/01) – Menanggapi adanya video yang viral di Facebook tentang seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI)  atas nama Marhayati yang putus hubungan komunikasi dengan keluarga yang diberitakan dan diupload videonya oleh akun facebook bernama Hafizi Ab-rahman pada 27 Januari 2018. BP3TKI Lampung telah melakukan penelusuran mengenai video yang berisikan rekaman Marhayati yang mengaku putus hubungan komunikasi dan rindu dengan keluarga di Indonesia.

Sebagaimana informasi yang diperoleh, PMI tersebut diduga berasal dari Rawajitu, Kab. Mesuji dan hanya ingat di kampung halamannya terdapat pabrik singkong dan SD. Adapun ayahnya bernama Marijo dan ibu, Siti Munaroh dan 2 orang adiknya masing-masing bernama Marriana dan Lia Ermawati.

BP3TKI Lampung mencoba menelusuri  dan menghimpun dari berbagai sumber serta konfirmasi langsung melalui pesan whatsapp kepada Saudara Hafizi. Diketahui kini ybs berumur 29 tahun dan pada sekitar 14 tahun lalu, diperkirakan medio 2003-2004 ketika umurnya 15 tahun pergi ke Malaysia untuk bekerja. Kini, ybs berada di Thailand dan  Paspornya hilang ketika berada di Malaysia. Marhayati kini sudah bersuami, warga negara Thailand dan memiliki satu anak. Hafizi mengatakan pada selasa (30/01) dirinya bersama Marhayati akan mendatangi KRI Songkhla untuk penanganan lanjutan.

Kepala BP3TKI Lampung, Mangiring Hasoloan Sinaga, dihadapan awak media yang berdatangan ke kantor BP3TKI Lampung menyatakan bahwa saat ini BNP2TKI sedang melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KRI Songkhla untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. BNP2TKI juga memastikan untuk terus berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi urusan Ketenagakerjaan Kab. Mesuji untuk memverfikasi keluarga ybs di Kampung.

Lebih lanjut Sinaga menyatakan bahwa, berdasarkan hasil pengecekan didalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BNP2TKI, tidak ada nama PMI a.n. Marhayati dan tidak ditemukan identitas yang bersangkutan, sebagai indikasi awal yang menunjukkan apakah PMI tersebut sebelumnya berangkat melalui jalur prosedural atau nonprosedural.

“Namun demikian, apapun statusnya, sudah merupakan kewajiban pemerintah untuk mengupayakan penanganan kasus yang bersangkutan setelah diperoleh informasi yang memadai sesuai ketentuan hukum di negara penempatan.” ujar Sinaga di ruang kerjanya.

Lebih lanjut Sinaga menyatakan bahwa pemerintah sangat mengapresiasi keterlibatan berbagai komponen masyarakat dan individu yang membagikan informasi dugaan PMI yang putus hubungan komunikasi seperti yang dialami oleh saudari Marhayati. Akan tetapi, penting juga diingatkan untuk memastikan keakuratan informasi yang di upload di berbagai fasilitas media sosial.

Dirinya menegaskan bahwa BNP2TKI menghimbau agar masyarakat umum, PMI dan Keluarga PMI dapat melakukan pengaduan atau memberikan setiap informasi apapun yang berkenaan dengan kasus yang menimpa PMI dimana saja melalui call center BNP2TKI di nomor 0800-1000 (gratis) atau pengaduan dari luar negeri menghubungi nomer telepon +6221 29244800 atau email: [email protected].

Sumber : Humas/BP3TKI-Lampung/ASBG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *