Bandar Lampung : Gubernur Lampung menunjuk Sekretaris Daerah Tanggamus Andi Wijaya menjadi Pelaksana tugas sehari-hari (Plh) Kepala Daerah Tanggamus hingga dilantiknya Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus oleh Penjabat (Pj) Gubernur.
Langkah Gubernur itu diungkapkan dalam rapat persiapan terkait dengan berakhirnya masa jabatan (AMJ) Bupati Tanggamus Samsul Hadi yang jatuh pada tanggal 15 Februari 2018, Kamis (1/2/2018) di Ruang Rapat Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Prov. Lampung.
Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung Chandri, dengan berakhirnya AMJ Bupati Samsul Hadi, yang bertepatan dengan masa cuti kampanye Gubernur Lampung pada tanggal 15 Februari 2018, maka ditunjuklah Sekretaris Daerah Tanggamus menjadi Pelaksana Tugas Sehari-hari kepala daerah.
“Ini sampai dilantiknya Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus oleh Penjabat (Pj) Gubernur,” kata Chandri.
Chandri juga mengatakan pelantikan Pj. Bupati akan dilakukan Pj Gubernur, yang nanti akan ditugaskan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. “Draft Pj Bupati Tanggamus sudah diusulkan, saat ini kami masih menunggu turunnya Surat Keputusan Mendagri. Yang jelas pelantikan Pj Bupati akan dilaksanakan setelah pelantikan Pj Gubernur di Jakarta. Waktunya belum ditentukan. Bisa sehari atau sepekan setelah penunjukkan Pj. Gubernur. Yang jelas bukan hari libur,“ ungkapnya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016, pelantikan Pj Bupati Tanggamus akan dilaksanakan di ibu kota Provinsi Lampung, tepatnya di Gedung Balai Keratun Lt. III Kantor Gubernur Lampung sekitar pukul 10.00 WIB.
Sumber : Release