Menggala : Polsek Tulang Bawang Udik Polres Tulang Bawang berhasil menangkap JS als R (27) yang merupakan pelaku penipuan dan penggelapan serta kepemilikan sajam (senjata tajam) yang bukan profesinya yang terjadi di dealer sepeda motor second Tiyuh/Desa Makarti Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat.
Kapolsek Tulang Bawang Udik Iptu Aladin Effendi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan pelaku ditangkap Polsek Tulang Bawang Udik hari Senin (12/02/2018) sekira pukul 11.05 WIB saat sedang berada di dealer sepeda motor second milik korban.
“JS als R yang berprofesi buruh merupakan warga Desa Banjar Ratu Kec. Muara Sungkai Kab. Lampung Utara,” ungkapnya Rabu (14/02/2018)
Dikatakan Kapolsek, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 15 / II / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Udik tanggal 12 Februari 2018 tentang penipuan dan penggelapan, korban Edi Ismanto (27) yang berprofesi swasta warga Tiyuh Makarti Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang dengan kerugian 1 unit sepeda motor honda kharisma warna biru B 6965 TDG yang ditaksir seharga Rp. 4 Juta.
Kapolsek menjelaskan, pelaku JS als R datang bersama rekannya Y (28) yang sekarang DPO (daftar pencarian orang) Polsek Tulang Bawang Udik ke dealer sepeda motor second milik Edi Ismanto dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX Spesial warna biru merah BE 6276 TP, pura-pura membeli motor second lalu pelaku Y langsung membawa sepeda motor tersebut sedangkan pelaku JS als R menunggu di dalam dealer menyakinkan korban.
“Pelaku JS als R datang bersama dengan pelaku Y yang sekarang masih DPO ke dealer sepeda motor second milik korban, lalu terjadi negosiasi antara korban dengan para pelaku sehingga terjadi kesepakatan harga, kemudian pelaku Y membawa kabur sepeda motor milik korban dengan alasan mencoba sepeda motor tersebut namun pelaku tidak kembali lagi sedangkan pelaku JS als R sengaja menunggu di dealer untuk meyakinkan korban agar tidak curiga dan mencari kesempatan untuk kabur, sebelum pelaku JS als R sempat melarikan diri, korban segera menelpon anggota Polsek Tulang Bawang Udik sehingga pelaku JS als R langsung ditangkap,” jelasnya.
Kapolsek menerangkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 bilah sajam, 1 buah kunci T warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha RX Spesial warna biru merah BE 6276 TP.
“Saat ini pelaku JS als R sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Udik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 Jo 55 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 372 Jo 55 KUHPidana tentang penggelapan dipidana penjara paling lama 4 tahun serta untuk kepemilikan sajamnya pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan sajam yang bukan profesinya di hukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.” pungkasnya.
Reporter : Ade Setiawan