Lampung Selatan : 2 orang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 4kg yang ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamsel pada 11 Februari 2018 lalu, di area Dermaga Tiga Pelabuhan Bakauheni terancam hukuman mati.
Kapolres Lamsel, AKBP M. Syarhan mengatakan kedua pelaku diperintah oleh seseorang yang bernama Ismail Ibrahim alias Bang Is, yang saat ini telah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Lamsel.
“Tersangka membawa shabu tersebut dari Medan Sumatera Utara dengan tujuan Jakarta, kedua tersangka membawa shabu tersebut dengan dijanjikan oleh Ismail Ibrahim dengan upah 60 juta rupiah apabila barang tersebut sudah diserahkan kepada salah seorang yang bernama Dadang yang juga DPO,” terang M. Syarhan kepada sejumlah wartawan, (19/02/18).
Untuk mempertanggung jawabkan aksinya, kedua pelaku yang melanggar pasal 114 ayat (3) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba terancam hukuman paling ringan 6 bulan penjara dan paling berat hukuman mati.
“Kedua pelaku tersebut terancam hukuman pidana paling ringan enam tahun kurungan penjara dan paling berat hukuman mati,” kata Syarhan.
Selain berhasil mengamankan shabu seberat 4 kg, Polres Lamsel juga berhasil mengamankan 46 paket ganja yang dibungkus dengan lakban, di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 13 Februari 2018 lalu.
Sayangnya pihak kepolisian belum berhasil menangkap pemilik puluhan paket ganja tersebut lantaran pelaku hanya menitipkan ganja tersebut di bus Putra Pelangi dengan rute Deli Serdang Sumatera Utara menuju Bogor Jawa Barat. Hingga saat ini Sat Narkoba Polres Lamsel masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan ganja tersebut.