Inspektorat Soroti Kasus Dua Oknum Guru Terjaring Razia Pol-PP di Stadion Sukung

Uncategory686 views

Lampung Utara : Kasus dugaan Indisipliner dua oknum guru yang terjaring razia di Stadion Sukung, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP) Lampung Utara beberapa waktu lalu, terkesan dipetieskan. Bahkan, pihak Inspektorat yang mendapat perintah langsung dari Sekretaris Daerah, Samsir, untuk menindaklanjutinya, hingga kini belum merespons dengan alasan belum menerima limpahan kasus tersebut dari Satpol. PP.

” Secara lisan Pak Sekda (Samsir) sudah merintahkan saya (menindaklanjuti  dua oknum guru). Ya, kita  menunggu laporan dari Satpol. PP. Tapi, sampai hari ini pelimpahan (laporan) kasus tersebut, belum ada,” Ungkap Inspektur Inspektorat Lampung Utara, Man Kodri, ketika ditemui, diruang kerjanya, Rabu (28/2/2018).

Dijelaskan Man Kodri, pihaknya sudah mempertanyakan langsung ke Satpol. PP, dan menurut mereka, persoalan tersebut masih dalam proses. ” Sudah saya hubungi salah satu Kabid di Satpol. PP, tapi katanya masih dalam proses,” terangnya.

” Apa yang akan kami lakukan, karena hasil (dua oknum guru) dari Satpol. PP belum dilimpahkan ke kita. Ya, kita tidak bisa berbuat apa-apa, sebelum itu dilimpahkan,” imbuhnya.

Ia juga lalu meminta pihak Satpol. PP agar segera melimpahkan kasus dugaan Indisipliner yang dilakukan dua oknum guru itu saat jam kerja.

” Agar kami bisa melihat kasus itu dari segi apa, aturan apa yang kami pakai untuk proses selanjutnya,” Kata Man Kodri.

Disinggung soal sanksi yang akan diberikan untuk kedua oknum guru itu? Man Kodri tidak mau bicara terlampau jauh, karena masih menunggu dari Satpol. PP.

” Nantinya, kita akan panggil kedua oknum ASN itu. Akan kita proses sesuai dengan PP. 53 tentang ASN, apakah sanksi ringan, sedang atau berat yang akan kita berikan kepada mereka (dua oknum guru). Makanya, setelah limpahan dari Satpol. PP masuk ke kita, akan kami telaah kasus itu,” ujarnya.

Ditegaskan Man Kodri, Inspektorat tidak akan main-main dalam menangani kasus ketidakdisiplinan ASN dalam menjalankan kewajibannya.

” Kita akan tindak tegas ASN yang tidak disiplin. Ketegasan ini kami lakukan di tahun 2017 lalu tanpa pandang bulu, dimana kami melakukan penurunan pangkat dan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) salah satu ASN, dengan jenis pelanggaran tidak masuk kerja selama 46 hari. Jadi kami tidak mau kompromi dalam menegakkan Kedisiplinan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *