Lampung Selatan : Jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan merilis hasil tangkapan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 Kg, hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Lampung Selatan itu merupakan jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas saat di pelabuhan bakauheni, Jumat (23/3/2018) pagi,
Acara ekspose yang dipusatkan di depan kantor ASDP Cabang Bakauheni dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana, diikuti oleh Dir Narkoba Polda Lampung Kombespol Shobarmen, Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Sulistianingsih, Kapolres AKBP M Syarhan dan beberapa petinggi polda dan polres lainnya.
Dalam rilis yang diterima polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10 kg atau senilai Rp15 miliar pada Minggu (11/3/2018) lalu, di areal pemeriksaanSeaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni.
Polisi menangkap 4 orang tersangka atas kasus tersebut antara lain, Satria Wirawan, M Lutfi Zakaria, Aldo Putra, dan Dede Lestari.
Barang haram tersebut ditemukan di dalam Bus NPM Nopol BA 7221 NU sekitar pukul 22.00 WIB sebanyak 10.000 gram sabu-sabu yang dilapisi aluminium foil di dalam ransel yang dimasukkan ke dalam kardus yang dibungkus plastik warna biru yang dibawa oleh tersangka Satria Wirawan.
Lalu, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap beberapa tersangka lainnya.
Reporter : Dendi Hidayat