Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian (kiri) bersama Wagub Pesisir Barat Erlina |
Pesisir Barat : Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian MH, mewajibkan wartawan terutama anggota PWI di Lampung untuk meningkatkan kompetensi diri dalam profesi jurnalistik, sebagai syarat menjadi wartawan kopenten.
“Wartawan wajib mengikuti UKW. Wartawan harus profesional, UKW membedakan mana wartawan yang kopenten dan yang tidak,” kata Supriyadi, saat memberikan sambutan pada Konferensi cabang (Konfercab) Kabupaten PWI Pesisir Barat, Rabu (11/4), di aula Lamban Yoso, Krui, Pesisir Barat.
Hadir Wakil Bupati Pesisir Barat Erlina, para pejabat Pemkab Pesisir Barat, diantaranya Asisten II, Kadis Perhubungan Hendrik, Kabag Humas.
Supriyadi juga berharap Pemkab Pesisir Barat menjalin komunikasi yang baik dalam upaya wartawan juga ikut membangun Pesisir Barat.
“PWI Kabupaten dan Pemda harus menjalin komunikasi, dalam rangka ikut mendukung pembangunan dalam hal kontrol masyarakat,” katanya.
Di dalam dunia pers, kata Supriyadi jika ada masalah dalam pemberitaan, dikenal dua istilah yakni hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
“Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya,” katanya.
Hak Koreksi, lanjutnya adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.
Sumber : Release/Jun