Lampung Selatan : Polres lampung selatan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan sekaligus percobaan pembunuhan terhadap Selviana dengan pelaku yang berjumlah dua orang yakni Hakim (34) dan Edi (25),
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Efendi SiK MH mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Muhamad Syarhan mengatakan, kedua pelaku dincam pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP SUB pasal 365 (ayat) 2 ke 2 dan 4 KUHP Sub Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP.
“Pelaku HK (34) dan ED (25) merupakan dua dari tiga pelaku penganiayaan dan percobaan pembunuhan tersebut, para pelaku akan kita kenakan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup,ā€¯Katanya, saat menggelar Press Release bersama para wartawan di halaman Mapolres setempat, Selasa (17/04/2018).
Diketahui bahwa pelaku HK (35) bersama kedua rekannya Minggu (01/04/2018) lalu berjanji akan bertemu dengan korban Silviana didaerah pantai ketang dengan alasan akan mencicil hutang kepada korban, namun setelah sampai ditempat kejadian pelaku bersama kedua rekanya langsung melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka tusuk yang cukup parah sehingga harus menjalani perawatan secara intensip.
Setelah korban sudah tidak berdaya, pelaku mengambil sepeda motor korban bersama HP serta uang milik korban dan melarikan diri sebelum ditangkap polisi.
Reporter : Dendi Hidayat