Menggala :Satuan Kepolisian Perairan (Satpolair) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap AR (30) dan JD (25) yang merupakan pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di daerah Rawa Jitu Timur Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat Polair Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan, para pelaku ditangkap Satpolair hari Selasa (17/4/2018) ditempat yang berbeda.
“AR yang berprofesi petambak, warga Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap saat sedang menonton orgen tunggal, sedangkan JD yang berprofesi swasta, warga Kampung Bumi Dipasena Agung, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap saat sedang berada di rumah,” jelasnya. Rabu (18/4).
Dikatakan Kasat, para pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 03 / IV / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sat Polairud, tanggal 14 April 2018. Korban Ivan Tahtiar (34) yang berpofesi petambak, warga Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, kerugian perahu speed boad bodi kayu merk mutiara laut hitam yang terdapat mesin yamaha 40 PK, ditaksir seharga Rp. 40 Juta.
Kasat Menjelaskan, kejadian yang menimpa korban Ivan Tahtiar hari Jum’at (13/4) sekira pukul 21.00 Wib, saat korban pergi meninggalkan rumah dan perahu miliknya diparkirkan di belakang rumah, korban baru melaporkannya hari Sabtu (14/4) ke Satpolair.
“Berbekal laporan dari korban, petugas kami melakukan penyelidikan dimana keberadaan para pelaku, akhirnya para pelaku berhasi ditangkap, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku JD, petugas kami mendapati 2 pucuk senpi (senjata api) rakitan jenis revolver berikut 11 butir amunisi aktif call 5,56,” jelasnya.
Iptu Zulkifli menerangkan, dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa bodi kayu speed boat merk mutiara hitam, uang tunai sebanyak Rp. 1 Juta 2 Ratus 68 Ribu, 2 pucuk senpi rakitan jenis revolver dan 11 butir amunisi aktif call 5,56.
“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mako Satpolair, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, khusus untuk pelaku JD juga akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi dan amunisi, diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.” pungkasnya.
Reporter : Ade Setiawan