Lampung Selatan : Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan Bimbingan Teknis Sertifikasi Produk Pangan Segar di Kecamatan Candipuro, Rabu (25/4/2018) di Kantor UPT Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kecamatan Candipuro.
Bimtek tersebut diikuti para petani sayur organik di Desa Way Gelam dan sekitarnya yang tergabung dalam Kelompok Wanita Tani Srikandi.
Kepala DKP Kabupaten Lamsel, Ir. Yansen Mulia, ditemui dikantornya mengatakan bahwa bimtek ini sangat diperlukan sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan keamanan pangan segar baik pre-market (budidaya) maupun post-market atau yang beredar di masyarakat.
“Karena tanggung jawab Keamanan Pangan merupakan tanggung jawab pemerintah, produsen, dalam hal ini petani, pedagang, pengolah pangan dan konsumen pada setiap rantai pangan atau istilahnya dari kebun sampai meja makan (from farm to table) harus aman,” kata Yansen.
“Jangan sampai hasil Pertanian yang diproduksi dan dijual di Lamsel tidak aman dikonsumsi, karena mengandung residu pestisida melebihi ambang batas yang dianjurkan ataupun menggunakan pestisida yang dilarang pemerintah,” tambah mantan Kepala Dinas Pariwisata Lamsel.
Sambungnya mengatakan, selain itu produk pertanian bisa juga menjadi tidak aman, karena penanganan pasca panen dan pengolahan yang tidak tepat serta pendistribusian dan penjualan yang tidak memenuhi standar.
Maka pada Bimtek tetsebut, ujar Yansen Mulia, disampaikan kepada peserta tentang Good Agriculture Practices (GAP), Good Handling Practices (GHP), Good Manufaturing Practices (GMP), Good Distribution Practices (GDP), Good Retail Practices (GRP), semuanya harus ada pencatatan atau terdokumentasi.
“Sehingga kalau terjadi keracunan atau gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi pangan hasil pertanian, bisa ditelusuri penyebabnya,” ujarnya.
Sementara itu Kabid Mutu dan Keamanan Pangan, Hilmiyati menjelaskan, bahwa Bimtek Sertifikasi Produk Pangan Segar dilakukan di Candipuro, karena sudah ada petani yang tergabung dalam KWT Srikandi yang menanam sayuran dan buah secara organik. Mereka, jelas Hilmiyati, berharap pemerintah dapat memfasilitasi sertifikasi organik terhadap produk yang mereka budidayakan.
“Maka pada kesempatan ini kami mendatangkan narasumber dari DKP dan DTPHP Provinsi Lampung, untuk menjelaskan pesyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh Sertifikasi Organik sebagai jaminan keamanan pangan,”terangnya.
“Karena untuk memperoleh sertifikat organik yang difasilitasi oleh Kementerian Pertanian melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung adalah petani yang tergabung dalam kelompok (Poktan, KWT dll), 1 (satu) hamparan serta minimal 4 kali musim tanam (padi) atau minimal 2 tahun tidak lagi menggunakan bahan kimia dalam proses produksinya. Asumsinya, jangka waktu tersebut lahan bebas dari zat zat kimia sisa budidaya sebelumnya yang mungkin saja menggunakan pupuk kimia, pestisida, fungisida dan lain-lain,” jelasnya.
Lebih jauh Hilmiyati mengatakan, pada kesempatan ini pihaknya berterimakasih kepada Cahya Hidayat, yang telah memberikan motivasi dan penyuluhan kepada petani yang tergabung dalam KWT Srikandi untuk bertani secara organik.
“Beliau adalah pelopor budidaya organik di Desa Way Gelam Candipuro, dan produk sayuran organik beliau sudah dijual di Candra dan Trans Mart Bandar Lampung dengan merk Wonder Farm Organik,” pungkasnya.
Reporter : Dendi Hidayat