Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur di Bekuk Polres Lamsel

Lampung Selatan : Team Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan. berhasil mengamankan tersangka pencabulan korban Inisial FR (12), yang masih berstatus pelajar di pantai Kedu kalianda, Rabu, (07/03/18) lalu.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP. Effendi, mewakili Kapolres Lampung selatan, AKBP. Mohamad Syarhan, menuturkan, tersangka Hapipi (57) warga lingkungan Gg. Patriot, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lamsel. Kejadian tersebut bermula saat tersangka melancarkan aksinya dengan cara menjemput korban di sekolahnya.

“Tersangka membawa korban ke pantai kedu kalianda, ditempat tersebut tersangka membuka pakaian korban lalu melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban, kemudian memaksa korban melakukan hubungan suami istri,”.

menurut informasi keduanya juga diketahui jika pelaku merupakan langganan ojek korban namun  sayangnya kesempatan itu disalah gunakan oleh tersangka untuk berbuat keji pada korban.

“Ya pelaku dan korban ini saling kenal, karena pelaku ini merupakan ojeknya si Korban,”Jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku diamankan di Mapolres Lamsel.

Saat ini sudah kita amankan pelakunya guna sidik lebih lanjut” tutup Effendi.

Reporter : Dendi Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *