Lampung Selatan : Sebanyak 6954 botol minuman keras dari berbagai macam merk berhasil disita jajaran Polres Lampung Selatan Senin (07/05/2018).
Ribuan minuman keras yang dikemas kedalam kardus dan dilapisi dengan plastik hitam asal Singapore yang dikirim melalui Jambi menuju Jakarta ini berhasil diamankan jajaran Polsek Pelabuhan Bakauheni di areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Minuman beralkohol jenis Whisky dan Vodka yang di bawa warga Singapure bernisial ER ini di amankan di Mapolres Lamsel.
Ribuan botol minuman keras jenis Whisky dan Vodka tersebut dimuat kedalam Truk Tronton jenis Wing Box.
Menurut Kapolres Lamsel, AKBP. Muhammad Syarhan mengatakan, ribuan minuman keras asal Singapure tersebut berhasil di sita dan diamankan jajaran Polres Lamsel ketika dilakukan pemeriksaan rutin di pintu masuk Pelabuhan ASDP Bakauheni Lampung Selatan pada Sabtu, 28 April 2018 sekira pukul 12:00 WIB.
Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 106 Undang undang No.7 tentang perdagangan, dan pasal 102 dan pasal 104 Undang undang RI No. 10 tahun 1995 tentang pabean, dengan ancaman paling lama 4 tahun atau denda sebanyak 5 Milyar.
Reporter : Dendi Hidayat