Lampung Selatan : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan kembali berhasil menggagalkan pengiriman 991 botol minuman keras (miras) ilegal, di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Rabu (09/08/2018).
Menurut Kapolres Lampung Selatan, AkBP M. Syarhan, ratusan botol miras tanpa dokumen tersebut terdiri dari berbagai merk, meliputi Black Label, Balleys, Martell, Chivas Regal, Jose Cuervo, Jack Daniel dan Absolut Vodka.
“Diketahui ratusan miras ilegal ini berasal dari Pekanbaru Riau dan akan dikirim ke Jakarta menggunakan kendaraan jenis truk colt diesel bernopol B 9476 TXS,” ujar Kapolres AKBP M. Syarhan saat memberikan keterangan pers, di halaman Polres Lampung Selatan, Kamis (09/08/2018).
“Diamankan pada saat kegiatan rutin pemeriksaan kendaraan di Seaport Interdiction. Petugas mencurigai mobil box truk colt diesel yang membawa muatan berisi 52 paket kardus yang dibungkus plastik, sehingga dilakukan pemeriksaan,” tambah dia.
Terkait kasus ini, Polres Lampung Selatan masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Selain itu, pelaku akan dikenakan Pasal 142 jo Pasal 91 UU RI No. 12 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Hukuman pidananya yaitu ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,” tutupnya.
Reporter : Dendi Hidayat