Bandar Lampung : Arinal Djunaidi – Chusnunia Halim resmi ditetapkan KPU Lampung sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, periode 2019-2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Pasangan calon Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim, mendapatkan suara 1.548.506 atau 37,78 persen dari 4.179.405 surat suara,Ballroom Hotel Novotel Lampung, Minggu (12/08/2018).
Sementara Pasangan Herman Hn – Sutono memperoleh 1.054.646 suara atau 25,73 persen. Kemudian, M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri memperoleh 1.043.666 suara atau 25,46 persen dan Mustafa – Ahmad Jajuli mendapat 452.454 suara atau 11,04 persen.
Nanang Trenggono selaku Ketua KPU Lampung mengatakan, dari hasil penetapan rekapitulasi perolehan suara itu, digugat oleh pasangan Ridho – Bachtiar dan Herman – Sutono. Akan tetapi gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.
“KPU mempunyai kewenangan untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih, selambat-lambatnya tiga hari,” terang Nanang.
Nanang mengatakan, dengan hasil dari Mahkamah Konstitusi, maka KPU melaksanakan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih.
“KPU Provinsi Lampung hari ini menetapkan Gubernur dan wakil gubernur terpilih, yaitu Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim,dengan perolehan suara 1.548.506 atau 37,78 persen,” kata Nanang.(GM/Rul)