Soal DOB dan Groundkaart Jadi Aspirasi Warga Natar Pada Andi Surya dan WFS

Bandar Lampung : Masyarakat Desa Merakbatin, Kecamatan Natar sampaikan aspirasi saat Senator Lampung Bapak Andi Surya menggelar kunjungan silaturahmi dan sosialisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah, Senin (13/08/2018).

Salah seorang Tokoh masyarakat yang tergabung dalam Panitia Daerah Otonomi Baru (DOB) Natar Agung, Suhairul, menerangkan pihaknya sengaja mengundang Andi Surya untuk menerima aspirasi mereka terkait DOB Natar Agung.

“Kami mengundang Pak Andi Surya sebagai Anggota DPD RI agar dapat menjelaskan kebijakan pemerintah terkait daerah otonomi baru khususnya aspirasi DOB Natar Agung,”katanya, Semim (13/08/2018).

Sementara itu perwakilan warga lainya yakni Kadus Citeureup, Suhardi yang hadir dalam pertemuan itu juga menyampaikan aspirasi tentang dilema groundkaart bagi masyarakat tepi rel.

“Kami meminta Bapak Andi Surya Anggota DPD RI yang selama ini membela hak-hak masyarakat pinggir rel KA untuk menjelaskan status lahan groundkaart kepada kami,”Ucapnya dihadapan Andi Surya.

Sedangkan untuk masalah DOB Natar Agung, Andi Surya menjawab langsung dengan menyatakan bahwa Panitia DOB Natar Agung masih harus bekerja maksimal untuk meyakinkan Pemda Kaupaten Lamsel dan Provinsi Lampung agar Bupati maupun Gubernur setuju untuk menerbitkan rekomendasi DOB Natar Agung.

“Saat ini meskipun pemerintah masih menetapkan kebijakan moratorium atau penghentian DOB baru, namun suatu saat akan dibuka, maka kami DPD RI akan segera memperjuangkan di tingkatan pemerintahan pusat,”Tutup Andi Surya.

Dalam momen itu Andi Surya juga mengikut-sertakan Wahrul Fauzi sebagai pengacara Forum Rakyat Bersatu Lampung. Dirinya merespon langsung dan menjelaskan kepada ratusan warga yang hadir di Bali Dusun Citeureup saat itu.

“Masalah lahan pinggir rel KA yang ditempati rakyat sudah dilindungi oleh UU Pokok Agraria no. 5/1960, sementara UU Perkeretaapian no. 23/2007 juga menjelaskan lahan operasional Pt. KAI adalah sebatas 6 (enam) meter kiri dan kanan rel. Jadi hak-hak rakyat dilindungi oleh kedua undang-undang tsb, sekaligus juga masalah ini telah kami sampaikan kepada Menteri ATR/BPN agar menjadi prioritas penyelesaian,”Kata Wahrul Fauzi Silalahi.

Sementara itu, Wahrul Fauzi juga menambahkan keterangannya terkait DOB Natar Agung, Ia menyebut DOB dirasa perlu karena selain alasan kemandirian, Bila nanti terwujud maka warga Natar tak lagi susah payah dan jauh-jauh hanya untuk mengurusi dokumen dan keperluan lainya ke Kalianda.

“DOB Natar Agung perlu diperjuangkan agar pembangunan bisa lebih merata dan yang paling penting warga masyarakat tidak lagi mengurus keperluan administrasi dan surat menyurat jauh-jauh ke Kalianda, cukup di Natar ini saja,”Tutup Politisi Nasden Ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *