Lampung Selatan : Sosial media Facebook dihebohkan dengan postingan seorang Netizen yang menilai bahwa pihak kepolisian tidak adil dan melakukan penahanan terhadap kendaraan.
Postingan yang diunggah oleh Dedi Manda tersebut bertuliskan “Sat lantas polres Lampung selatan, ??? Rakyat sipill Dapet surat tilang motor Di tahan. Klo pke seragam, ditilang enggak dan motor ditahan juga kagakk… Miriss. Apa rakyat sipil semuanya mesti pke seragam…..Ada apa dengan seragam ??? Bingung saya mereka berilmu atau ngilmu.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan melalui Kasat Lantas AKP Reza Khomeini mengatakan, pihaknya telah melakukan sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 yang ditindak lanjuti dengan PP nomor 80 tahun 2012.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, pemilik kendaraan tidak dapat menunjukan SIM dan STNK kendaraan, oleh karena itu pihaknya melakukan penahanan terhadap kendarannya.
“Pihak kepolisian bisa menyita kendaraan sepeda motor jika tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Jadi urutan penyitaannya mulai dari SIM, STNK dan kendaraan tersebut, jika surat tidak lengkap kendaraan tidak bisa diambil jadi itu kita sita untuk bukti penilangan,” kata Reza saat press release di ruang kerjanya, Jumat (24/08/2018).
Dijelaskan reza, pelanggar bisa mengambil kendaraan yang disita jika pelanggar tersebut bisa menunjukan surat-surat kendaraan yang sah yang ditukarkan dengan kendaraannya sebagai barang bukti tilang.
“Kalau pelanggar tidak membawa surat, otomatis kita tahan kendaraan, tapi jika dia dapat menunjukan suratnya dapat ditukarkan, namun syaratnya STNK harus yang pajaknya masih hidup dan STNKnya masih berlaku lima tahun berjalan,” terangnya.
Selain itu, STNK yang mati pajak juga dapat terkena tilang oleh pihak kepolisian disebabkan STNK tersebut dianggap tidak sah, karena setiap pembayaran pajak tiap tahunnya harus diberikan cap pengesahan oleh pihak kepolisian.
“Jadi kalau dia belum bayar pajak berarti belum disahkan, yang mati pajak bisa ditilang dan bisa juga disita kendaraannya. Penyitaan kendaraan juga tertera sesuai tanggal tilangnya, misalkan petugas mencantumkan tanggal sidang selama 2 minggu, ya selama itu juga kita sita kendaraan,” ujarnya.
Nantinya, jika pelanggar tersebut sudah membayar denda tilang di pengadilan, pelanggar tersebut dapat membawa kembali kendaraan tersebut dengan membawa STNK yang sudah dihidupkan di Samsat.
“Saya himbau kepada masyarakat khususnya wilayah Kalianda, agar mematuhi peraturan lalu lintas dan lengkapi surat kendaraannya, kalau lengkap jangan takut. Jika ada polantas yang berlaku tidak pantas silahkan laporkan di Polres Lamsel tepatnya di unit provost,” pungkasnya.
Reporter : Dendi Hidayat