Bandar Lampung : Sidang Dugaan ‘jual beli kursi’ mahasiswa baru fakultas kedokteran Universitas Lampung (FH-Unila) ungkap fakta baru, terdakwa Widya mengaku hanya sebagai korban dan menyebutkan keterlibatan nama lain selaku terduga penerima uang ‘mahar’ senilai Rp.350 juta, Kamis, (11/08/2018).
Dalam pengakuanya, pada sidang mendengarkan saksi dari terdakwa di PN Tanjungkarang.Widya menyebut jika dirinya hanyalah sebagai perantara yang dimintai pertolongan oleh pihak perwakilan dari calon mahasiswa Yollanda Natalia Sagala yakni saudara Fran yang selanjutnya sejumlah uang terhimpun itu diserahkan kepada Oknum Pegawai Pusat Komputer (Puskom) Unila bernama Nilamto.
“Ya benar saya mulanya dimintai tolong oleh saudara Fran, itu juga bedasarkan kesanggupan saudara Nilamto yang menjanjikan, tapi karena merasa terbawa maka saya beritikad baik mengembalikan uang tersebut meski belum sepenuhnya, karena uang itu ada pada Nilamto,”Aku Widya dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim ketua, Samsuddin di PN Tanjung Karang, Kamis (11/08/2018).
Disisi lain Penasehat Hukum (PH) Widya Yakni, Yudi Yusnandi mengatakan, klienya hanyalah sebagai korban perantara, karena uang tersebut diberikan kepada Nilamto yang disebut-sebut sebagai orang yang sanggup meluluskan Yollanda Natalia Sagala di Fakultas Kedokteran Unila.
“Harus ada pelaku utama, agar bisa dikaitkan secara bersama, sekarang ini kan terkesan dipaksakan, dan di pengadilan terbukti terdakwa tidak sendirian,”Katanya usai mendampingi sidang.
Menurut Yudi yang juga merupakan Ketua LBH NU ini, klienya sangat kooperatif dan menghormati persidangan, bahkan klienya berani mengakui dan mengungkap beberapa fakta lain dihadapan hakim, kendati terdakwa kini seakan menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini, padahal ada pelaku yang seharusnya paling bertanggung jawab.
“Klien kami cukup kooperatif, beliau beritikad baik mengembalikan uang itu meski belum sepenuhnya, padahal ia tidak menikmati hasil (uang Suap) yang semua itu diserahkan pada Nilamto,”Terangnya.
Yudi tak menampik klienya Widya memang terlibat, tetapi itu merupakan unsur turut serta sehingga pihaknya menganggap dakwaan jpu belum lengkap, karena masih prematur kurang pihak, didalam BAP polisi juga hanya memasukan widya terlapor seorang. sehingga ia pun meminta rekomedasi majelis hakim, ataupun jaksa agar memeriksa keterlibatan terduga yang lain.
“Klien kami memang berperan dan terlibat, tetapi itu merupakan unsur turut serta, seharusnya tersangka Nilamto ini kan bisa dijadikan tersangka utama karna pelaku mempertemukan keduanya,”Tukasnya.
Diketahui, sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Susanti bahwa perbuatan tersebut berawal pada bulan Mei 2017 lalu. Terdakwa yang berstatus sebagai Dosen Fakultas Hukum di Kampus Unila diminta memasukan mahasiswi baru dengan sejumlah uang.
Saat itu teman yang pernah dikenal Widya dan bekerja di sebuah Leasing bernama Francis Simanulang meminta bantuan, meski widya mengaku tidak bisa tapi mereka tetap mempercayakan pada widya dan widya kemudian mempertemukan dengan Nilamto hingga kesepakatan terjadi.
Sehingga pada akhir cerita sang anak Yollanda Natalia Sagala tidak diterima kerena nilainya rendah, lalu pihak keluarga mempertanyakan dan meminta pengembalian uang, kemudian merasa bertanggungjawab terdakwa pun telah mengambalikan lebih dari separo uang itu yang notabene uang itu dibawa oleh Nilamto yang hingga kini tak berkabar.
Reporter : Poet