Lampung Selatan: Kapolres gelar konferinsi pers dihalaman Mapolres Lampung Selatan tentang keberhasilan menggagalkan pengiriman 70.950 ekor Baby Lobster yang dikemas dalam 486 plastik yang dibawa pada 18 Polipom senilai Rp10 Milyar lebih.
Puluhan ribu ekor Lobster diamankan petugas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan sekitar pukul 18.00 WIB. Senin (12/11/2018).
Selain Lobster petugas juga berhasil mengamankan satu orang pelaku. Untuk harga diperkirakan satu ekor Baby Lobster mencapai Rp100 – 150 ribu.
Penggagalan ini ketika petugas Satreskrim sedang melaksanakan patroli rutin guna mengantisipasi terjadinya aksi kejahatan diwilayah hukum Polres Lampung Selatan.
“Tadi malam Baby Lobster diamankan Satuan Reskrim, sekitar pukul 18.00 WIB dijalinsum Penengahan. Barang ini dibawa dari Pulau Jawa hendak dibawa ke Pulau Sumatera,” ungkap Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan, SIK saat gelar ungkap kasus bersama Balai Karantina Perwakilan Bandar Lampung di halaman Mapolres, Senin (12/11/2018).
Kapolres menjelaskan, Satu kendaraan yang patut diduga dan dicurigai sehingga petugas menghentikan dan memeriksa mobil Avanza nopol T 1454 AF terdapat 18 Box polipom yang berisikan 27 kantong plastik didalamnya ada baby Lobster.
“Baby Lobster ini dari pulau Jawa hendak dibawa kepulau Sumatera yang disimpan dalam 486 plastik,” jelasnya.
Selanjutnya kata Mantan Kapolres Pesawaran ini, dalam kasus ini pihaknya mengamankan satu orang tersangka dan saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan.
“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan guna mengungkap peredaran babylobster ini. Kami terus melakukan upaya pencegahan dan bekerjasama dengan balai karantina untuk mengungkap peredaran Babylobster ini. Alhamdulillah ini yang kedua kalinya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Karantina Balai Bandarlampung Rusnanto mengatakan, dalam hal ini pihak karantina terus melakukan pengawasan terhadap sumberdaya ikan sesuai peraturan menteri Kelauatan.
Kemudian kata dia, pihak Balai Karantin sudah bekerjasama dengan tim Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan dan pengawasan terpadu dijalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
“Sumberdaya ikan, baby lobster ini kekayaan alam Indonesia, jika ini terus menerus dijual, dengan tujuan vietnam, suatu saat ini akan habis. Sebab yang bisa dilakukan seberat 200 gram dengan panjang 8 cm perkilonya mencapai Rp500-700 ribu perkilo,” katanya.
Kemudian kata dia, baby lobster hasil tangkapan ini rencanya akan dilepaskan dilaut Pesawaran.
“Lobster ini sesuai Permen ini akan dilepaskan liarkan ditempat yang sesuai, rencananya dipantai Mutun, yang insya Allah segera dilepaskan,” pungkasnya.
Reporter : Syahroni