Soal HGU, Register dan Agraria Lampung Jadi PR di 2019

Nasional, Pusiban1,035 views
Andi Surya

Bandar Lampung : Lampung tak lepas dari persoalan HGU, Register dan Agraria. Begitu kalimat yang terlontar dari Senator DPD RI Andi Surya. Pasalnya, di tahun 2018 lalu, menurut Andi, selain persoalan-persoalan seperti infrastruktur, pertanian, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, masalah pertanahan juga masih concern untuk ditindaklanjuti.

“Akhir tahun ini kita ditandai oleh musibah tsunami di Lampung Selatan yang membuat psikologi masyarakat terhentak. Lampung yang damai tiba-tiba saja mendapat musibah. Namun di balik itu ada persoalan konflik agraria yang masih mengintip dan mendera warga Lampung,” ucap Andi Surya.

Dirinya menguraikan, Pertama, konflik terkait Hak Penguasaan Lahan (HPL) atas nama Pemprov Lampung di Way Dadi dan sekitarnya serta HPL milik PT. Pelindo di Way Lunik Panjang.

“Perihal HPL ini sudah diuraikan dalam rapat dengar pendapat di Komite 1 DPD RI yang menyatakan bahwa kedua HPL ini dilepas kepada masyarakat dengan terlebih dahulu dikembalikan kepada Negara, tidak bisa dipindah-tangankan ke pihak lain dengan alasan memperkuat sektor penerimaan daerah untuk APBD atau kas BUMN karena ini tidak diatur dalam UU dan Peraturan Pemerintah dan bisa berakibat hukum di belakang hari,” jelasnya.

Kedua, dirinya menyebutkan tentang lahan Grondkaart bantaran rel KA yang diklaim PT. KAI.
“Ini juga berkali-kali sudah dibahas oleh DPD RI, hingga pada kesimpulan bahwa Grondkaart bukan alas hak kepemilikan PT. KAI karena tidak sesuai dengan UU Pokok Agraria, UU Perkertaapian hingga PP Penyelenggaraan Perkeretaapian yang menyatakan lahan milik KA sebatas 6 meter kiri dan kanan rel saja”

“Artinya secara UU Pokok Agraria lahan bantaran rel KA dikuasai warga masyarakat yang telah menempati lebih dari 20 tahun. Selain itu Grondkaart yang dipegang PT. KAI adalah salinan, aslinya masih dikuasai Ratu Belanda, sehingga PT. KAI tidak memiliki kekuatan hukum apa pun terkait Grondkaart,” urainya.

Ketiga adalah persoalan lahan register yang telah ditempati ratusan ribu warga masyarakat. Register ini adalah peraturan zaman Belanda yang mengatur wilayah nusantara sebagai hutan yang tidak boleh dihuni manusia.

Namun di saat RI merdeka terjadi pertumbuhan demografi secara dinamis sehingga batas-batas register itu sudah tidak kontekstual lagi oleh karena ruang hidup semakin sempit. Perlu terobosan UU agar wilayah register bisa menjadi pemukiman warga.

“Jangan sampai kita terbelenggu oleh warisan aturan Belanda yang lebih mengutamakan satwa liar atau tetumbuhan hutan yang secara faktual sudah dihuni manusia warga negara Indonesia dan bahkan di dalamnya sudah ada infrastruktur yang dibiayai negara. Aturan wilayah register perlu dirubah karena telah berproses ke arah ruralisasi bahkan urbanisasi yang progresif,” timpalnya.

Yang terakhir, rawan konflik agraria adalah menyangkut Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai oleh BUMN maupun perusahaan swasta.

Problemnya adalah penyerobotan lahan ulayat, hak adat bahkan hak milik rakyat oleh pemegang HGU akibat tidak tertatanya administrasi lahan yang benar. Pemegang HGU seenak udel-nya menggeser batas wilayah merampas lahan rakyat secara masif yang akibatnya mendapat perlawanan warga masyarakat secara horizontal.

“Ini terjadi di beberapa titik wilayah Lampung, sangat berbahaya dan mengganggu keharmonisan, ketertiban dan keamanan daerah dan nasional,” sebutnya.

Saran Andi Surya, perlu ada kesungguhan baik pemerintah pusat dan daerah, kalangan parlemen serta tokoh-tokoh masyarakat untuk menyelesaikan konflik lahan ini terutama melakukan perubahan UU khususnya peraturan agraria yang lebih kontekstual, selanjutnya diperlukan pembentukan pengadilan khusus agraria yang hakim-hakimnya profesional ahli hukum agraria agar keputusan konflik lahan tetap mengacu pada hukum tanah.

“Yang perlu diingat adalah, sesuai UUD 45 pasal 33 ayat 2 disebutkan; tanah, air, udara dan yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,”Tutupnya.

Penulis : AS/Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *