Lampung Tengah : Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Loekman Djoyosoemarto, membagikan secara gratis 64 Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada para pelaku usaha di Kecamatan Bangun Rejo, Kamis (31/01/2019).
Loekman mengatakan, pemberian surat izin gratis ini menjadi salah satu upaya menumbuhkan pengusaha di kampung-kampung.
“Berbagai upaya telah kami lakukan, mulai dari pemberdayaan pemuda, kami bekali mereka keterampilan. Lalu menghidupkan UMKM maupun KWT, dan kami memberikan izin gratis pada mereka,” kata Bupati.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Lampung Tengah, A. Helmi mengatakan surat izin usaha diberikan kepada para pelaku usaha mulai dari perseorangan hingga unit usaha. Sebanyak 64 sertifikat telah disalurkan.Dengan makin tumbuhnya usaha di Kampung, kata Loekman, pemuda tidak lagi berpikir mencari pekerjaan, tetapi berpikir bagaimana mereka bisa berdikari.
“Syukur-syukur bisa menciptakan lapangan pekerjaan, sehingga pengangguran berkurang,” ujar Bupati.
Sebelumnya, kata Helmi, pihaknya telah menginventarisir siapa saja yang berhak mendapatkan izin usaha gratis ini. Program ini bakal berlaku juga di kecamatan-kecamatan lainnya.
“Dengan memiliki sertifikat SIUP dan SITU ini bisa memudahkan pelaku usaha mengajukan kredit micro di perbankan, sehingga mereka juga bisa mengembangkan usahanya lebih besar,” pungkasnya.
Advetorial