Wakapolda Lampung: Jelang Pemilu Mari Santun Bermedsos

Hukrim, Politik736 views
Wakapolda Lampung: Jelang Pemilu Mari Santun Bermedsos

Pesisir Barat : Jelang Pemilu bersama 17 April 2019 yang sudah hitungan hari, Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Teddy Minahasa dan Rombongan melakukan kunjungan kerja di Polres Lampung Barat. Kemudian dilanjutkan dengan menggelar talk show/dialog interaktif bersama dengan salah satu lembaga penyiaran publik (TVRI) di Lamban Yoso Kabupaten Pesisir Barat, Pesisi Barat, Rabu (03/04/2019) lalu.

Sebagai narasumber Talk show yang bertemakan “Santun Bermedsos” tersebut M. Tio Aliansyah dari Komisioner KPU Lampung, Kombes pol Shoberman dari Polda Lampung dan Yusdiyanto dari Pengamat Hukum Universitas Lampung. Yang juga Acara tdihadiri Bupati Lampung Barat, Bupati Pesisir Barat, Wakil Bupati Pesisir Barat, Hendri Yosodiningrat, Forum Komunikasi Umat Beragama, Unsur Muspida, Organisasi Kepemudaan dan kaum melineal.

Komisioner KPU Lampung M Tio Aliansyah, dalam persiapan pemilihan yang sudah menghitung hari KPU Lampung dan jajajarannya sampai ke tingkat desa telah mempersiapkan logistik dan perangkat pemilihan, menerangkan syarat pindah tempat pemilihan, dan menyerukan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan menyukseskan penyelenggaraan pemilu. Apalagi pemilu kali ini dilakukan secara bersama yaitu pemilu presiden dan wakil presiden dan pemilu legislative (memilih anggota DPD, DPR, DPRD Prov. DPRD Kabupaten/Kota).

Kombes Sobarmen mengatakan, jelang pemilu kasus hoax (berita bohong) semakin meningkat, berita hoax sangat berbahaya karena bisa memecah belah bangsa, mengganggu kebhinekaan dan keutuhan NKRI. Untuk generasi millenial agar cerdas dan santun menggunakan media social. Bila menerima atau menulis status dimedia sosial agar dicermati tidak boleh asal percaya dan menshare.

Karena menurut UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Akademisi Fak. Hukum Unila, Yusdiyanto mengatakan pemilu merupakan pilar demokrasi, maka diperlukan untuk mengawal demokrasi. Karena suksesnya pemilu ditentukan oleh penyelenggaara pemilu (KPU dan Bawaslu), tingkat partisipasi masyarakat dan TNI dan Polri dalam mengamankan pemilu dari pra, saat dan pasca pemilu. Ada tiga tantangan yang pemilu 2014 dengan pemilu 2019, pemilu kali ini nampak mengerasnya demokrasi melalui politik identitas, ujaran kebencian, dan kampanye hitam. Diera kampanye kali ini black campaign dan negative campaign kian terasa dan cenderung meningkat, untuk itu khususnya generasi milineal untuk tidak mudah terhasut dan mari santun bermedia sosial.

Hendri Yosodiningrat, yang hadir diacara tersebut mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh polda Lampung dan jajarannya dalam hal mensosialisasikan penyelengaraan pemilu yang sudah kian dekat, acara semacam ini baru satu-satunya yang ada di Indonesia. Dan mampu berjalan di seluruh pelosok wilayah Lampung, untuk itu pihak mengajak untuk menjaga dan mensukseskan pemilu bersama dengan penuh kecerian dan kebahagian tanpa ada rasa ingin merusak Pesta Demokrasi bangsa.

Dibagian akhir, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Teddy Minahasa mengatakan ujaran kebencian dan hate speech yang dilakukan melalui media social sudah kian meningkat. Dalam kesempatan tersebut mengajak semua pihak temasuk generasi mellineal untuk cerdas menggunakan media social, sampaikan berita yang baik dan jangan sampaikan berita yang menggandung konten kebohongan (hoax) apalagi memiliki unsur ujaran kebencian. Untuk itu mari kita laksanakan dan sukseskan pemilu kali ini secara aman, sejuk dan bertangungjawab melalui santun bermedia social.

Rls/Gus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *