Lampung Selatan : Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019. Rinciannya, cuti bersama ditetapkan tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat).
Total libur yang didapat PNS mencapai 8 hari. Dimulai pada Minggu 2 Juni sampai dengan Minggu 9 Juni. Sedangkan, pada hari Sabtu 1 Juni PNS masih harus masuk karena wajib mengikuti upacara peringatan Hari Kelahiran Pancasila.
Cuti bersama dan libur panjang selama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah yang cukup Panjang, membuat Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih meningkatkan disiplin kerja pasca cuti bersama nanti.
Hal itu disampaikan Nanang Ermanto saat menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Kelahiran Pancasila yang digelar di Lapangan Korpri Pemkab setempat, Sabtu (1/6/2019).
Menurut Nanang, tahun ini liburan bagi ASN cukup panjang, sehingga ASN yang telah melakukan silaturahmi dengan keluarganya melalui tradisi pulang kampung, bisa masuk kerja sebagaimana mestinya dan kembali melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
“Nanti setelah libur panjang, mari kita sama-sama meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja kita agar lebih baik lagi untuk menyongsong Kabupaten Lampung selatan yang kita cintai ini agar lebih baik lagi kedepan,” imbuh Nanang.
Syahroni